Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Penyelidikan kasus penggelembungan suara oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Selatan (Sangsel) terus mengalami kemajuan, meski demikian dari sederet saksi yang dipanggil baru dua saksi memberikan keterangan diantaranya KB – seorang Caleg partai ternama.
Kepada penyidik, ujar Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro, KB membantah terlibat langsung, namun dia mengakui hanya membantu. Kepada sejumlah wartawan, Senin (6/5) siang, kapolres bersama Kasat Serse AKP Yogie Hardiman dan penyidik lainnya mengungkapkan KB dengan tegas tidak terlibat dalam usaha pengelembungan suara Caleg di Sangsel. “Sementara ini keterangan KB bahwa ia tidak ada hubungan langsung dalam usaha perubahan perolehan suara sejumlah Caleg DPRD Kutim di Sangatta Selatan,meski demikian polisi tetap pada keterangan saksi-saksi lainnya termasuk alat bukti yang ada seperti bukti pembayaran kamar hotel atas KB,” ungkap Kapolres Edgar Diponegoro.
Menurut Edgar, polisi sudah mempunyai banyak bukti termasuk rekaman CCTV. Meski KB membantah, diakuinya hak orang namun polisi sebagai alat negara dalam penegakan hukum sudah punya bukti kuat. “Bagi polisi bukti pembayaran merupakan bukti nyata, terserah apakah ia bantah atau tidak yang pasti kami sudah kantongi buktinya,” tegas kapolres.
Menyinggung, Ma yang berjanji akan datang memberikan keterangan, diakui kapolres
Masih mangkir. Informasu yang didapat penyidik, Ma yang sebagai Caleg DPRDS Kaltim mengaku tidak tahu pemberian uang kepada Hb-Komisioner KPU Kutim.
Data yang didapat penyidik, Ma menegaskan uang yang diterima Hb merupakan pemberian rekanannya bernama U. “U datang pada Hb meminta mengamankan suara Ma, agar tidak ada yang ganggu upaya itu dilakukan atas inisiatif U, bukan M,” timpal Iptu Arifin.
Meski punya alasan yang diceritakan kepada sejumlah orang, ketidakhadiran Ma di pemeriksaan penyidik dipertanyakan. “Mengapa harus mangkir dimintai keterangan kalau tidak salah,” jelas Arifin.(SK-02)