Beranda hukum Karyawan dan Kontraktor Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Uang KTE

Karyawan dan Kontraktor Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Uang KTE

0

Loading

Andi Arafah Saat Berorasi di Depan Kejaksaan Sangatta
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Puluhan karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE) pukul 10.15 Wita, Senin (29/9) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta. Kedatangan pegawai yang terkena imbas tidak jelasnya proyek PTLGB Kabo ini, meminta kejaksaan segera menjalankan petunjuk Ketua Kamar Pidana MA RI terhadap penyerahan barang bukti kejaksaan dari kasus Anung dan Apiandi.
            Dalam suratnya ke Kapolres Kutim, Andi M Arafah sebagai manager kemitraan PT KTE dan Andy Wijaya sebagai koordinator kontraktor PLTGB, menyebutkan uang yang disita harus masuk kas daerah, selain itu mereka menilai Kejaksaan Negeri Sangatta tidak menjalankan petunjuk Ketua Kamar Pidana MA menyebabkan karyawan PT KTE serta kontraktor terkena imbas yakni belum dibayarkannya hak-hak karyawan baik gaji maupun biaya kerja. “Kami minta uang yang disita dikembalikan ke Pemkab Kutim, sehingga hak-hak karyawan segera diselesaikan,” kata Andi  Arafah dalam orasinya.
            Menggunakan sejumlah kendaraan, karyawan PT KTE ini meminta kejaksaan segera melakukan eksekusi barang sitaan yang ada di sejumlah bank diantaranya Bank Mandiri,Bank BNI 1946, BPR Kutai Timur serta 36 bilyet deposito pada Bank IFI yang kesemuanya bernilai Rp576 M.
            Namun dalam pertemuan dengan Kajari Sangatta Tety Syam serta pejabat lainnya, para karyawan menyadari apa yang terjadi serta upaya yang dilakukan Korps Adhyaksa untuk menyelamatkan uang hasil penjualan saham PT KPC. “Kejaksaan selama ini telah berupaya agar semua asset dan barang bukti yang disita selama ini bisa dieksekusi, namun dalam amar putusan majelis hakim bahwa uang disita dan dimasukan ke kas negara,” terang Kajari Tety Syam.
            Disebutkan, sejumlah uang yang berhasil diblokir dan dijadikan barang bukti sebagian telah dieksekusi dari beberapa bank namun ada bebarapa aset yang ternyata sempat dialihkan bahkan telah menjadi sebuah SPBU di Jakarta. “Kejaksaan hanya menjalankan amar vonis MA saja, berbeda dengan amar putusan Mujiono disebutkan dengan jelas uang  sebesar tujuh puluh miliar rupiah yang  disita dan diserahkan ke kas negara cq kas daerah,” ungkap Suganda, salah seorang jaksa yang ikut memberikan penjelasan kepada perwakilan pengunjukrasa.
            Setelah mendapat penjelasan kejaksaan, para pengunjukrasa langsung menuju gedung DPRD Kutim untuk meminta dukungan para wakil rakyat. Namun, sayang mereka semua anggota DPRD sedang dinas luar. “Agenda pertemuan akan dilakukan pekan depan,” terang Andi Arafah.(TIM SK)