SANGATTA,Suara Kutim.com (18/2)
Kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah umur kembali terjadi di Sangatta, kasus “mobil goyang” termasuk percintaan seorang remaja dengan dua pria yang berakhir kehamilan korban, yang belum tuntaskan Kepolisian Kutim, beberapa hari lalu terjadi kasus serupa dengan tersangka Aa (35).
Aa (35) yang tercatat sebagai pegawai perusahaan tambang batubara di Sangatta ini, diduga telah mencabuli Menur (bukan nama sebenarnya,red) yang baru berusia 6 tahun. Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com aksi cabul yang dilakukan Aa itu terjadi Sabtu (13/2) lalu. “Awalnya keluarga korban minta bantuan Aa untuk memindahkan barang, saat masuk Aa melihat korban kemudian meminta korban mengatar ke kamar mandi,” terang Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko seraya menyebutkan pecabulan dilakukan dalam kamar mandi.
Kasus terbongkar ketika Menur bercerita dengan teman bermainnya, sehingga diketahui orang tua yang akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, Polres Kutim, Minggu (14/2). “Kini Aa sudah diamankan dan resmi menjadi tersangka,” terang kapolres.
Bersama Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, disebutkan Aa dijerat melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(SK-02/SK-03/SK-13)