SANGATTA (18/7-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah tegas dalam upaya menyelesaikan permasalahan lahan dan tapal batas yang sering terjadi di wilayah desa dan kecamatan di Kutai Timur.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan permasalahan lahan kerap terjadi di wilayah kecamatan dan desa. Permasalah sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan yang terjadi di wilayah kecamatan atau desa kerap melibatkan antara masyarakat dengan perusahaan atau antara sesama anggota masyarakat masyarakat sendiri.
Menurut Kasmidi, baru 40 persen permasalahan lahan dan tapal batas di desa dan kecamatan yang telah terselesaikan. Sementara 60 persen permasalahan belum terselesaikan akibat kurang pro aktifnya Kades maupun camat atau hanya menunggu tindakan dari pihak kabupaten. “Saya berharap setiap permasalahan yang ada secara bertahap diselesaikan sehingga pada tahun 2021 seluruh permasalahan lahan dan batas wilayah di Kutai Timur sudah bisa terselesaikan,” kata Kasmidi saat memimpin rapat di Kantor Bupati Kutim, Selasa (18/7).
Dalam rapat, yang dihadiri Camat dan Kepala Desa (Kades) itu, wabup menyatakan untuk menyelesaikan sengketa lahan semua pihak yang bermasalah wajib duduk satu meja untuk sama-sama mencarikan jalan keluar dengan iktikad baik demi menyelesaikan permasalahan.
Kasmidi, minta , pihak bersengketa mengesempingkan ego sektoral, ego kelompok dan ego pribadi. Karenanya, kehadiran pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Keterangan yang diperoleh sengketa lahan dalam beberapa tahun marak di Kutim, terutama antara perusahaan dengan masyarakat serta pemerintah. Bahkan, Camat Kaliorang belum lama ini digugat masyarakat terkait lahan kantor Camat Kaliorang.(SK3)