SANGATTA (9/2-2018)
Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kutim yang berjumlah Rp33 juta perbulan dijamin Wabup Kasmidi Bulang dibayar tepat waktu. Ia mengakui, kebutuhan anggota terhadap kendaraan besar terlebih untuk menemui konstituennya.
Penegasan itu dilontarkan Wabup Kasmidi Bulang seusai menyaksikan penyerahan 28 unit mobil dinas Pemkab yang dipinjam pakai anggota DPRD Kutim. Disebutkan, Kasmidi pengalokasian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kutim sudah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD “Pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan kepada anggota DPRD, sedangkan besarannya akan ditentukan berdasarkan kemampuan daerah,” terangnya.
Kasmidi mengapresiasi dengan sikap koleganya di DPRD yang dengan tepat waktu menyerahkan asset pemkab yang bernilai ratusan juta perunit ini. “Memang ada konsekuensi jika tidak mengembalikan yakni tunjangan transportasi tidak diberikan, namun jika sudah menerima wajib mengembalikan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim, Teddy Febrian mengakui ada 3 unit yang belum dikembalikan,s edangan satu unit langsung diserahkan ke BPKAD Kutim. Dirinya menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahun kedua terkait penarikan mobdin anggota DPRD tersebut. “Jika memang tidak dikembalikan langkah akhir tidak menutup kemungkinan Tim Pengamanan Aset Daerah akan diturunkan untuk melakukan penarikan paksa,” sebutnya.
Terhadap penempatan mobil yang sudah diserahkan, ia mengakui akan diparkir dibelakang rumah dinas Sekda. Dijelaskan, setelah dilakukan cek dan inventarisir ulang, penempatannya merupakan kewenangan Bupati Kutim selaku Ketua Pengelola Aset Daerah. “Yang pasti diprioritaskan sebagai mobil operasional camat, serta beberapa SKPD baru yang memang belum memiliki mobil dinas,” bebernya.(SK2/SK3)