Beranda hukum Kasmidi : Pemkab Buat Perda Perlindungan Satwa Langka

Kasmidi : Pemkab Buat Perda Perlindungan Satwa Langka

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (5/5).
Pemkab Kutai Timur (Kutim) akan membuat aturan terkait perlindungan satwa-satwa khususnya satwa langka seperti orang utan dan buaya yang merupakan hewan khas Kalimantan dan hidup di wilayah Kutai Timur.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang menandaskan hal itu menanggapi temuan bangkai orang utan yang mengapung di perairan Sungai Sangatta, Ahad (1/5) lalu. Wabup Kasmidi menyebutkan Pemkab Kutim akan membuatkan regulasi terkait perlindungan satwa-satwa khususnya satwa langka.
Diakui, selain orang utan yang memang sudah menjadi satwa langka dan dilindungi undang-undang (UU), Kutai Timur juga memiliki potensi satwa langka lainnya yakni buaya supit (Tomistoma Scheillius) dan buaya siamensis (Siamese Crocodile) yang ditemukan di Danau Long Mesangat dan Muara Ancalong. “Kedua buaya tergolong buaya langka di dunia dan diperkirakan hanya ada di Kutai Timur dan Thailand,” sebut Kasmidi.
Lebih jauh dikatakan, regulasi perlidungan hewan langka akan diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) pasalnya tidak hanya orang hutan dan buaya supit serta buaya siam yang akan dilindungi tetapi masih banyak satwa langka di Kutim yang terancam punah seperti biyuku, bekantan dan belida.
Ditandaskan Kasmidi, regulasi yang dibuat akan menitikberatkan pada upaya perlindungan dan konservasi terhadap satwa langka dan dilindungi yang kini habitatnya terancam punah di Kutai Timur. “Upaya perlindungan ekosistem tempat hidup satwa-satwa langka tersebut juga harus dilakukan karenanya banyak pihak dilibatkan seperti membahas tata ruang dan sebagainya,” beber Kasmidi.(SK3)