SANGATTA (24/5-2019)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim telah melimpahkan satu pekara pelanggaran Pemilu Tahun 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pekara yang sudah terdaftar dengan Nomor Pekara 112/Pid.Sus/2019/PN. Sgt bakal mendudukan YR alias Ra warga Jalan Munthe Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.
Kajari Mulyadi menerangkan kasus Pemilu 2019 ini dijadwalkan digelar Jumat (24/5) terjadi ketika terdakwa diketahui melakukan pencoblosan 2 kali pada Pemilu 2019 yang digelar Rabu (17/4) lalu.
Bersama Muhammad Israq sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan terdakwa YR, sebagai warfa RT 26 Kelurahan Teluk Lingga, mendapat undangan dari KPPS untuk memberikan suaranya di TPS 68 Jalan Munthe. “Pada Rabu hari pemungutan suara itu, terdakwa pukul 10.00 Wita mendatangi TPS 68 dan memberikan hak suaranya sesuai C6 yang ia terima sehari sebelumnya, namun pada pukul 12.30 Wita terdakwa mendatangi TPS 66 di Gang Azizah RT 49 Kelurahan Teluk Lingga Sangatta kemudian melakukan pencoblosan lagi dengan cara menggunakan menggunakan KTP-el sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 66,” terang kajari.
Sebelumnya pergi ke TPS 66, timpal Muhammad Israq, terdakwa YR mampir di tempat Andri Palunte, demikian setelah mencoblos. Setelah pulang dari kediaman Andri Palunte, pukul 13.00 Wita terdakawa YR mendatangi TPS 66 untuk melihat perhitungan suara. “Sepulang melihat perhitungan suara di TPS 66 Teluk Lingga inilah terdakwa YR diamankan anggota Bawaslu Kutim dan dibawa ke Kantor Bawaslu,” beber Israq.
Perbuatan terdakwa YR merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dimana YR sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau TPSLN atau lebih yang ancaman hukumannya maksimal 18 bulan dan denda paling tinggi Rp18 Juta.(SK11)