Beranda hukum Kasus Sabu 1 Kg Belum Masuk PN Sangatta

Kasus Sabu 1 Kg Belum Masuk PN Sangatta

0
Empat pengedara sabu yang ditangkap tim BNN Kaltim, Selasa (9/1) lalu di Gang Mandiri Sangatta Utara, serta tempat mereka ditangkap.

Loading

SANGATTA (4/7-2019)

                Kasus penangkapan kurir sabu seberat 1 Kg di Sangkima Sangatta Selatan, belum diketahui kapan proses persidangan dimulai. Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Andreas Pungky Maradona, kepada Suara Kutim, Kamis (4/7) menerangkan kasus yang melibatkan RD dan TI – warga Bontang ini merupakan kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta

                “Belum diketahui apakah persidangannya di Sangatta atau tidak karena kasusnya ditangani BNN Kaltim yang biasanya melewati Kajaksaan Tinggi Kaltim baru dilimpahkan ke Kajari Kutim untuk disidangkan, namun sampai saat ini belum ada berkas dakwaan terkait kasus sabu seberat satu kilogram itu,” terangnya.

Namun beberapa kasus Narkoba yang ditangani BNN Kaltim, setelah diproses di BNN Kaltim, persidangannya dilakukan di PN Sangatta.

                Penangkapan kuri sabu oleh BNN Kaltim ini terjadi Selasa (26/2) lalu di kawasan Sangkima Sangatta Selatan.     Kabid Pemberantasan BBN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, menerangkan sabu seberat  1 Kg lebih ini dibawa RD dan TI – warga Lok Tuan Bontang dari Sangatta ke Bontang.  “Saat diperiksa  pada diri pelaku tidak ditemukan namun ketika sepeda motor yang digunakan diperiksa, ditemukan tiga bal sabu  dengan berat 2 bal 500 gram dan satu bal 50 gram,” terang Halomian Tampubolon.

Ia mengakui pengungkapan pengedar jaringan internasional  berdasarkan pengembangan dari beberapa kasus serta informasi masyarakat yang curiga dengan gerak – gerik warga Bontang ini.

Sabu senilai Rp 2 M ini dibawa  dari Malaysia kemudian masuk Berau dan Kutim hingga Sangatta. Dalam perjalanan ke Sangatta ini, ada warga yang curiga sehingga dilakukan penyelidikan. Tim BNN yang diberangkatkan ke Bontang, mendapat informasi kalau “barang haram” ini sudah bergeser dari Sangatta ke Bontang. “Sudah lama dilakukan pengamatan  terlebih jalur Sangatta ke Bontang hanya ada satu yakni lewat kawasan TNK. Ketika tim berada di Sangkima, dua pelaku yang diinformasikan terlihat sehingga dilakukan pencegatan, ternyata benar,” ungkap Tampubolon seraya menambahkan RD dan TI bersama barang bukti langsung dibawa ke BNN Kaltim di Samarinda.(SK11)