Beranda hukum Kejaksaan Terbitkan LO Pembangunan Jalan Pendekat Pelabuhan Laut Kenyamukan

Kejaksaan Terbitkan LO Pembangunan Jalan Pendekat Pelabuhan Laut Kenyamukan

0

Loading

SANGATTA (4/4-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta berdasarkan rekomendasi Tim Pendampingan Percepatan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) memberikan Legal Opinion (LO) terkait pembangunan jalan pendekat ke Pelabuhan Laut di Kenyamukan Sangatta Utara dengan pelaksana TNI-AD.
Kajari Sangatta, Mulyadi didampingi Kasi Intel Kejari Kutim, Juli Hartono, menerangkan percepatan pembangunan Pelabuhan Laut Kenyamukan Sangatta harus dilakukan karena masuk dalam proyek strategis nasional yakni salah satu jalur Tol 8 pelayaran laut nasional yang beroperasi pada bulan Mei mendatang. “Sebagai upaya mensukseskan program startegis nasional, TP4D Kejari Sangatta berpegang pada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016 dimana perlu diambil langkah-langkah percepatan dan menghapuskan hambatan atau deskresi yang mengganggu setiap program stategis nasional,” kata Kajari Mulyadi.
Sementara Juli menerangkan pembangunan jalan pendekat yang melibatkan TNI-AD melalui program Karya Bhakti diperbolehkan sementara alatanya swakelola yakni menggunakan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur. “Ada poin-poin tertentu tetap melalui proses lelang terbatas, sesuai pagu anggaran dalam pembangunan jalan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta menghabiskan anggaran sebesar Rp 3 miliar,” beber Juli seraya menyatakan TP4D nantinya sebagai pendamping.
Diakui, TP4D siap memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pemkab Kutim terutama Dinas PU sebagai pelaksana kegiatan.
Meski demikian, belum diketahui detail proyek yang akan dikerjakan dalam sebulan itu namun keterangan yang didapat jalan sepanjang 4 kilometer langsung diaspal.(SK2/SK3/SK13)