SuaraKutim.com; Sangatta – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur melakukan penyitaan sebuah mobil mewah merek Range Rover Evoque 2.0 dari Saksi EM, yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Selasa (02/08/2022).
Penyerahan mobil mewah seharga lebih dari 1,5 miliar tersebut, diterima langsung Kajari Kutim, Henriyadi W Putro didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Nyoman Wasita Triantara serta tim penyidik di halaman Kejari Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara.
Dalam keterangannya, Henri menyebutkan jika proses penyitaan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Jadi penyitaan ini (mobil mewah, red) dari saksi EM, dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kutim juga telah melakukan penyitaan berupa uang dari saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan dan keuntungan lainnya dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan solar cell PLTS home system pada DPMPTSP Kutim, dengan nilai lebih dari 3,6 miliar rupiah.
“Sebelumnya penyidik telah melakukan penyitaan berupa uang lebih dari 3,6 miliar rupiah, dari saksi-saksi yang mendapatkan fee untuk peminjaman bendera perusahaan dan keuntungan-keuntungan lainnya dari pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana dari pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPMPTSP Kutim,” terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Juli 2022, bertepatan dengan hari Bhakti Adhyaksa ke-62, tim penyidik Kejari Kutim menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan solar cell home system pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.
Keempat tersangka tersebut, yakni HS, AB, PA dan MZW, langsung diamankan tim penyidik dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kutai Timur. Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 53 miliar.(Red)