SANGATTA (23/10-2020)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kamis (22/10) kemarin melakukan eksekusi penahanan terhadap Ardiansyah – mantan Kepala Dinas Pengendalian Lahan Dan Tata Ruang (PLTR) Kutim ke Lapas Samarinda.
Pria yang koperatif dalam berbagai kasus permasalahan lahan di Kutim ini, ditahan karena terlibat dalam kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut di Kenyamukan Sangatta Utara. “Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kutim menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang isinya memvonis Ardiansyah bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara,” terang Kajari Kutim Setiyowati, Jumat (23/10).
Bersama Kasi Pidsus Kejari Kutim Rudi Susanta dijelaskan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan membatalkan Putusan Pengndilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 22 Februari 2017 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor :13 / Pid. Sus. TPK 2015 / PN.
“Dalam amar putusan MA, terdakwa Ardiansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun kurungan penjata,” sebut Kajari.
Sebelumnya, PN Tipikor Samarinda memvonis Ardiansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan bersalah secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan.
Terhadap putusan PN Tipikor ini, baik Jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan mengajukan banding, namun dalam putusan bandingnya Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim Samarinda pada tanggal 22 Februari 2017 menyatakan Ardiansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Terhadap putusan PT Kaltim ini, Ardiansyah sebagai terdakwa dan JPU melakukan kasasi ke MA, dan pada tanggal l 17 Oktober 2019, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon serta menerima permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Rudi mengaku dalam pelaksanaan putusan MA, Kejari Sangatta, melaksanakan beberapa tahap diantaranya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa secara patut. “Hingga pada akhirnya pada tanggal 22 Oktober 2020 dilakukan eksekusi,” terangnya.
Sekedar diketahui, kasus lahan pelabuhan Kenyamukan Sangatta Utara prosesnya lama. Dalam kasus ini, Kejari Kutim menetapkan Ardiansyah, Erli, Kasmo sebagai tersangka dan akhirnay menjadi terdakwa.
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kaltim, namun dalam kasus ini, Ism – ketika itu Sekda Kutim, berkasnya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai arahan kejaksaan. Kala itu, penyidik di Polda Kaltim sempat menggunakan perhitungan total loss dengan kerugian lebih dari Rp 11 M, namun setelah dilakukan audit BPKP ditemukan ada sertifikat masyarakat yang terbit jauh sebelum penetapan lokasi.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mencapai Rp 6 M dari pembayaran yang dialokasikan Rp 12 M. Kerugian negara dihitung dari sejumlah pembayaran yang seharusnya tidak bisa dilakukan.(SK1/SK2)