SANGATTA (24/11-2017)
MH alias Babe bin MT terdakwa pelaku pidolifia terhadap Bro (12)-bukan nama sebenarnya, dituntut 7 tahun penjara. Ia terbukti telah melakukan pelecehan seks kepada anak di bawah umur. MH yang mengaku pernah menjadi seorang waria, sebelumnya mengakui telah berulang kali melakukan pelecehan seks kepada anak pekerja kelapa sawit ini.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU, dan kami sebagai JPU menilai bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa MH terbukti karenanya dituntut 7 tahun penjara,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman, seusai persidangan Kamis (23/11) kemarin.
Kasus yang membuat Bro – trauma ini, selama persidangan dipimpin Wakil Ketua PN Sangatta, Vici Daniel Valentino dengan anggota Alfian Wahyu Pratama dan Riduansyah. Persidangan yang digelar ruang siding utama Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini berlangsung tertutup.
MH yang mengaku punya nama Dewi dimalam hari ini diadili karena didakwa melakukan pidolifia terhadap Bro (12), ia didakwa Jaksa Andi Aulia Rahman telah melakukan pecabulan. Kasus yang terjadi Rabu (16/8) ketika korban mendatangi MH untuk mengajak makan malam. Melihat terdakwa MH sedang shalat, Bro menanti di ruang tamu setelah itu masuk kamar tempat MH shalat. “Terdakwa sempat melempiaskan nafsunya, namun sebelum pulang korban diancam tidak bercerita kepada orang tuanya,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman.
Aksi pidolifia yang dilakukan MH terhadap Bro terjadi 5 kali termasuk pada menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke 72 lalu. “Peristiwa pertama terjadi dikediaman korban, namun tidak diketahui orang tua korban karena sedang tidak ada di rumah,” beber Jaksa Andi Aulia Rahman seraya menambahkan sebelum korban dikhitan.
Terhadap perbuatan MH, Bro mengalami kekerasan seksual dan pencabulan yang mengakibatkan korban trauma. Karenanya,MH didakwa melanggar pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH Pidana.(SK12)