SANGATTA,Suara Kutim.com (29/10)
Pemerintah Kutai Timur (Kutim) belum bisa memutuskan standar kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Abdullah Fauzi, menerangkan belum bisa memutuskan UMK tahun 2016 karena nilai standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim belum ada.
Ditemui seusai mengikuyti rapat sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, Kamis (29/10) pagi dijelaskan saat ini UMP masih dibahas. Sementara Disnaker Kutm j segera mengadakan pertemuan untuk membahas perkiranaan kenaikan UMK sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Diungkapkan Fauzi, KHL Kutim pada tahun 2015 terjadi kenaikan 14 persen. Sedangkan untuk UMK Kutim 2016 diharapkan ada kenaikan jika dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.117.500.
Lebih jauh dikatakan Fauzi, jika nantinya UMP 2016 sudah di tetapkan, Disnaker segera menggodok nbesaran UMK Kutim 2016 untuk mendapat pengesahan Bupati Kutim. Fauzi menandaskan, iilai UMK tidak boleh lebih tinggi dari nilai UMP tapi boleh sama.
Fauzi mengakui ada kekhawatiran saat ini untuk kenaikan UMK, pasalnya banyak perusahaan “lesu” produksi imbas embruknya ekonmi nasional. Menurunnya produksi, berimbas terhadap aktifitas perusahaan sampai dilakukan PHK massal serta pengurangan jam kerja. “Sudah ratusan karyawan yang terkena PHK, kondisi ini memprihatinkan sekali,” akunya.(SK-03/SK-12)