SuaraKutim.com; Sangatta — Kerap menjadi masalah hingga adanya tindak penyegelan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman meminta agar administrasi (sertifikat, red) lahan-lahan perkantoran pemerintah Kutim yang berada di kawasan Bukit Pelangi, segera diselesaikan.
Dalam rapat koordinasi dengan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di lingkungan pemerintah Kutim, Senin (11/7/2022) kemarin, Ardiansyah mengakui bahwa persoalan legalitas tanah saat ini belum ditunjang oleh kearsipan yang rapi dan memadai.
“Kita butuh legalitas (sertifikat lahan, red), segera ya dikomunikasikan dulu, sayangnya kita tidak memiliki arsip yang rapi,” ungkapnya.
Selanjutnya orang nomor satu di Kutim tersebut meminta Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim untuk segera menertibkan administrasi lahan yang ada di wilayah perkantoran Bukit Pelangi, agar tidak terus menjadi masalah di kemudian hari.
“Nah untuk Bukit Pelangi ini memang agak aneh, mohon Pak Poniso (Kepala DPPR Kutim, red) segera saja dirapikan ya,” ucapnya.
Tak lupa, Bupati Ardianysah juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan. Menurutnya, beberapa konfilk lahan pemerintah dan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik jika kearsipan pemkab rapi dan memadai.
“Saya ingatkan semua (OPD, red) pentingnya data kearsipan itu, sangat penting. Termasuk untuk konflik (sengketa lahan, red) di Sangatta Utara mudah-mudahan cepat selesai,” pungkasnya.(Adv/Red/Win)