Beranda hukum Keterangan MNR dan AL Dicross Cek, Pembunuhan Rahmadi Sudah Direncanakan

Keterangan MNR dan AL Dicross Cek, Pembunuhan Rahmadi Sudah Direncanakan

0
Terdakwa MNR dan Al saat menjalani persidangan Selasa (31/10) sore.

Loading

SANGATTA (31/10-2017)
Keterangan terdakwa MNR dan Al – dua algojo pembantai Rahmadi (17), dalam sidang lanjutan Selasa (31/10) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dicrosscek diantara keduanya. Bahkan, Al yang sebagai pengagas membunuh sempat mengaku tidak pernah memukul pelajar SMK Negeri Bengalon ini, bahkan dibenarkan terdakwa MNR.
Namun ketika dicerca Hakim Nurachmat, MNR akhirnya mengaku jika Al pernah memukul perut Rahmadi saat warga Bengalon ini dalam keadaan sekarat akibat ditikam MNR di bagian vital.
Dalam sidang yang dipimpin Marjani Eldiarti, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera, Al mengaku sudah berencana untuk “menghabisi” pelajar SMK Negeri Bengalon ini.
Dihadapan majelis hakim dan Jaksa Andi Aulia Rahman, Al sempat mengaku membawa senjata tajam untuk jaga-jaga, namun mengaku punya niat membunuh korban dengan cara korban diajak nyabu namun sebelumnya menonton balapan sepeda motor liar.
Menjawab pertanyaan Hakim Nurachmat, terdakwa Al mengaku jengkel karena kerap ditagih Rahmad – soal uang penjualan double el. Karena ditagih terus, Al berniat membunuh Rahmadi, kemudian ia mengajak MNR.
Ketika ditanya soal kesadarannya saat menikam bagian vital Rahmadi. MNR saat ditanya Hakim Pungky Maradona membantah dalam keadaan mabuk atau pengaruh obat. “Jadi kamu sadar, dan mengerti atau mengetahui tikaman itu berbahaya sekali karena bisa mematikan,” tanya Hakim Pungky Maradona yang langsung dibenarkan terdakwa MNR duduk disebelah kiri Al.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Rahmadi ini, terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, kedua terdakwa, ujar Jaksa Andi Aulia Rahman, bersepakat mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Korban dieksekusi saat jongkok menyalakan korek api, karena melkakukan perlawanan Al yang semula ingin menikam korban, gagal. Namun eksekusi dilanjutkan MNR sementara Al memegang kaki korban.
Terdahapa perbuatan mereka kepada Rahmadi, MNR dan Al, didakwa melanggar Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan keuda atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun dalam persidangan, unsur perencanaan pembunuhan terungkap jelas dimana MNR dan AL sudah berencana dalam waktu lama, bahkan korban dijemput dari kediamannya menuju lokasi balapan sepeda motor yang berjarak 10 kilometer, termasuk menuju pondok eksekusi.
Terhadap perbuatan MNR dan Al, Jaksa Andi Aulia Rahman berencana menyampaikan tuntutan hukuman pekan depan. “Kami minta waktu sepeka,untuk meyiapkan tuntutan,” kata Jaksa Andi Aulia Rahman yang dalam sidang kemarin menghadirkan sejumlah barang bukti diantaranya milik Rahmadi.(SK12)