SAMARINDA (10/10-2018)
Ketua DPRD Samarinda , AS sudah lama tidak diketahui keberadaanya. Namun, belakangan baru terungkap jika ia kini diamankan di Mabes Polri Jakarta. Kabar ditahannya AS, setelah beredarnya surat Badan Reserse Kriminal Polri yang dikirim ke Gubernur Kaltim.
Pada surat tertanggal 21 September 2018, dijelaskan jika AS telah ditangkap dan ditahan sejak Rabu (20/9) lalu. Dalam Nomor:B/1403/IX/2018/Tipidter yang ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi, Mohammad Fadil Imran selaku penyidik, menegaskan untuk koordinasi dan komunikasi berbagai pihak terkait dapat menghubungi Penyidik Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri.
Berdasarkan surat yang bertebaran di Samarinda ini, dijelaskan, AS penangkapan dan penahanan ditahan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 Nopember 2016.
Berbagai pihak dihubungi Suara Kutim.com mengaku tidak tahu persis kasus yang menimpa politikus Partai Golkar ini. “Nggak tahu juga, kok sampai ditahan. Selama ini kami belum pernah dengar,” kata sejumlah anggota DPRD Samarinda ketika ditanya kabar AS ditahan Mabes Polri.(SK7)