Beranda hukum Ketua DPRD Temui Karyawan PT AET Bengalon

Ketua DPRD Temui Karyawan PT AET Bengalon

0

Loading

SANGATTA (22/3-2019)

                Ketua DPRD Kutim Mahyunadi berjanji akan membantu karyawan PT Anugrah Energi Tama (AET) Bengalon yang Jumat (22/3) pagi mendatangi gedung DPRD Kutim. Dalam pertemuan dengan perwakilan karyawan,  ia menyebutkan aksi yang dilakukan karena terkait masalah hidup. “Sebagai pimpinan DPRD Kutim saya memahami apa yang disampaikan karyawan karena dibalik semua itu ada ribuan yang terkena imbasnya,” kata Mahyunadi.

Mahyunadi bersama karyawan PT AET Bengalon

                Ia menegaskan, DPRD merupakan lembaga pengawasan, namun tidak bisa  mengeksekusi atau memutuskan atas suatu permasalahan. Meski telah menerima curhatan karyawan PT AET, Mahyunadi berjanji akan menggelar  hearing dengan menghadirkan pihak management perusahaan, Disnakertrans dan pihak terkait lainnya sehingga dapat membantu memberikan solusi dan memperoleh hasil kesepakatan bersama. “Pada dunia ketenagakerjaan ada dua hukum yaitu hukum publik dan hukum privat atau perdata, karenannya  pihak  serikat meminta pengesahan ke PHI di Samarinda terkait PB antara perusahaan dan karyawan,” saran Mahyunadi.

                Karyawan PT AET Bengalon sehari sebelummya menggelar aksi di Kantor Bupati Kutim, sedangkan saat bertandang ke DPRD mereka sudah berada di gedung dewan sejak 08.00 Wita. Dalam aksi yang dipimpin Maksimus Hambur  dan Johanes Panti – Pengurus Serbundo, menyebutkan ada 412 karyawan bakal di PHK karena menggelar aksi menuntut hak.

Disebutkan, aksi mogok kerja dilaksanakan mulai tanggal 06 Maret 2019, setelah perusahaan melakukan pemanggilan kerja namun tetap tak digubris, pada tanggal 13 Maret 2019 diterbitkan SK PHK bahkan diminta segera meninggalkan mess atau rumah.

“Harapan karyawan meminta ketegasan dan keadilan untuk karyawan, pelanggaran yang banyak terjadi di perusahaan antara lain upah yg tidak sesuai, hak-hak normatif lainnya, namun apabila pihak buruh yang melakukan aksi yang dianggap melanggar para buruh diberikan sanksi,” sebut Maksimus.(ADV-DPRD Kutim)