SANGATTA (25/3-2019)
Pembukaan lahan dengan cara membakar harus dihindari, jika tetap dilakukan harus terkontrol yakni luasnya terbatas serta diawasi ketat agar tidak apinya tidak melebar yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
Tradisi membuka lahan dengan membakar, kara Danramil Muara Wahau Kapten ARH M Jabal merupakan tradisi masyarakat yang ada sejak lama dan terun menurun. Namun, dalam pembukaan lahan untuk berkebun umumnya masih dalam batas wajar dan tidak berbahaya. “Jangan membakar lahan, kemudian ditinggal pergi. Kalau dibiarkan, api bisa membakar lahan lain selain itu kebakaran lahan orang lain kemungkinan bisa terjadi dan berdampak hukum,” pesan Kapten M Jabal saat bersama Polsek Muara Wahau menggelar Sosialisasi Kebakaran Hutan Dan Lahan di Desa Benhes Kecamatan Muara Wahau, Senin (25/3).
Bersama Kapolsek Muara Wahau AKP Sukirno dan Kasi Pemerintahan Muara Wahau, Imran, serta Sekdes Benhes diingatkan membakar lahan atau hutan dilarang pemerintah. “Pelaku yang ketahuan dengan sengaja membakar hutan atau lahan, bisa dikenai hukuman penjara selain denda yang cukup besar nilainya,” timpal Kapolesk AKP Sukirno.(SK11)