SANGATTA (5/5-2017)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim memberi isyarat ke Pemkab Kutim untuk memenuhi segala persyaratan terhadap penyiarang yang dilakukan Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim termasuk TV Kutim yang kini terhenti karena melanggar ketentuan.
Dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Kutim, tim KPID Kaltim yang bertandang ke Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/5) lalu. Tim yang dipimpin Suarno – Ketua KPID Kaltim, ia datang bersama Nuliah dan HS Adhe Udiani. “LPP RPD Kutim telah mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran demikian d untuk masa waktu satu tahun, dan bisa mengurus IPP untuk waktu lima tahun atau tetap asalnya dilindungi dengan Perda LPPL termasuk kelengkapan lainnya terutama soal perangkat termasuk kepengurusan dilengkapi,” terang Suarno.
Dalam pertemuan yang diikuti Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kutai Timur, Erlyan Noor, serta sejumlah pejabat di Setkab Kutim itu termasuk Kepala UPTD RPD Kutim, Agus Purnama. “Media yang dimiliki Pemkab Kutim segera dibenahi dalam adaministrasi, karena kehadiran RPD dan TV Kutim membantu pemkab dalam penyampaian pesan pembangunan kepada masyarakat,” kata Wabup Kasmidi Bulang.
Bahkan orang kedua di Pemkab Kutim ini berharap, TV dan RPD Kutim menjangkau pedalaman dan kawasan pesisir Kutim sehingga informasi pemerintah dengan cepat diterima. Ia mengakui, lewat radio informasi akan diterima dalam waktu cepat dan murah. “Pemkab akan segera membenahi semuanya media milik Pemkab, terlebih TV yang sudah dibangun dengan biaya besar kini harus dihentikan siarannya karena bermasalah,” aku Kasmidi.(SK11)