SANGATTA (6/9-2020)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) meski mengetahui pasangan yang mendaftar untuk berlaga di Pilkada Kutim Tahun 2020 hanya 3 dan terakhir pasangan Awang Ferdian dan Uce Prasetyo, namun tetap akan membuka jam pelayanan hingga pukul 24.00 Wita.
Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida menerangkan, pendaftaran pada hari pertama dan kedua dibatasi waktunya hingga pukul 16.00 Wita sedangkan hari ketiga yakni Ahad (6/9) hingga pukul 24.00 Wita.
“Semua berkas atau dokumen pencalonan disampaikan ke KPU Kutim yang wajib dihadiri pasangan calon bersama ketua partai pengusung,” terangnya.
Ulfa mengingatkan semua berkas dan dokumen bakal calon wajib dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, selain itu semua wajib mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan sekali pakai. “KPU juga melarang adanya pihak yang tidak berkepentingan dalam penyampaian berkas, ini semua mentaati Prokes agar tidak terpapar Covid 19,” jelasnya seraya menambahkan paslon yang bisa mendaftar jika mendapat dukungan parpol atau gabungan parpol yang perolehan kursinya minimal jumlahnya 8 kursi di DPRD Kutim atau 44.810 suara sah hasil Pemilu Tahun 2019.
Bersama komisioner lainnya, disebutkan untuk kelancaran komunikasi antara KPU dengan Bacalon, Paslon wajib menunjuk LO yang diperkuat dengan surat mandat. KPU, menunjuk Luluk Chairun Nikmagh – Kasubag dan Hupmas serta Suyeni – Operataor Silon di HP 082158106717.
Diakui, dimasa pandemi Corona, KPU juga akan membatasi orang bisa masuk ruang pendaftaran serta tidak ada acara lain selain pendaftaran. “Untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan tanggal 4 hingga 11 September 2020 di RSU Kudungga,” terangnya seraya menambahkan hari pertama bakal mendaftar pasangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu, sehari kemudian Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang, terakhir Awang Ferdian dan Uce Prasetyo.(SK3/SK5)