SANGATTA (2/3-2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka pendaftaran anggota KPPS yang akan ditugas di seluruh desa. Penerimaan anggota KPPS Pemilu dan Pilpres Tahun 2019 ini, terang Plt Ketua KPU Kutim Harajatang, mulai dilakukan Kamis (28/2) hingga Selasa (12/3).
Kepada Suara Kutim.com, Jumat (1/3) dijelaskan, calon anggota KPPS wajib menyampaikan permohonan kepada KPU melalui PPK dengan melampirkan Foto Copy KTP elektronika atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kutim, kemudian foto copy STTB terakhir, Surat Keterangan Sehat dari Dokter serta surat pernyataan. “Semua dibuat dalam dua rangkap, kalau ada yang belum jelas seperti surat pernyataan bisa menghubungi PPK atau PPS,” terang Harajatang.
Disebutkan anggota KPPS yang dibutuhkan KPU sebanyak 6.797 orang yang akan ditempatkan di 971 TPS. “Setiap TPS memerlukan 7 orang sehingga dibutuhkan 6.797 orang untuk menjadi KPPS terbanyak di Sangatta Utara,” sebut Harajatang.
Yang menjadi kendala, honor menjadi KPPS terbilang kecil yakni Rp550 ribu untuk ketua dan anggota Rp500 ribu yang bila dibandingkan dengan Pilkada Kaltim lebih rendah. KPU Kutim, sebut Harajatang tidak bisa berbuat apa-apa karena besaran honor KPPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.(SK11)