SANGATTA (24/3-2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kutim sama-sama mengajak Parpol dan Caleg serta Calon Anggota DPD – RI termasuk Tim Pemenangan Capres, mentaati peraturan Pemilu terlebih selama masa kampanye terbuka dan masa tenang.
Harapan itu, dikemukan Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida dan Ketua Bawaslu Andi Mapasiling, menjelang kampanye terbuka yang mulai digelar Sabtu (24/3). “Kampanye terbuka adalah waktu bagi Parpol untuk menyampaikan visi dan misi atau program yang diusung, karenanya jangan selama masa kampanye di luar ketentuan,” ujar Ulfa saat memimpin Rapat Penyusunan dan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019, belum lama ini.
Bersama komisioner lainnya, rapat yang diikuti berbagi pihak termasuk Kodim Sangatta, Kesbangpol, Polres Kutrim serta Lanal Sangatta termasuk sejumlah wakil dari camat, Andi Mapasiling menyebutkan masa kampanye adalah masa semua peserta Pemilu dan Pilpres menyampaikan program bukan menyerang orang atau kelompok tertentu yang dapat menyebabkan konflik sosial. “Jika terjadi Bawaslu tidak segan untuk melakukan penindakan karena sudah masuk katagori pelanggaran,” pesannya.
Baik Ulfa dan Andi Mapasiling, sama-sama mengungkapkan peserta yang melibatkan pejabat wajib taat aturan seperti tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah, kemudian pejabat wajib cuti dan surat cuti wajib disampaikan 3 hari sebelum kampanye.
“KPU berharap, semua peserta Pemilu benar-benar mentaati aturan jangan sampai banyak mendapat peringatan Bawaslu, karena itu mari sambut dan semarakan Pemilu dengan benar dan jujur,” imbuhnya seraya manambahkan jadwal kampanye akan disampaikan ke masing-masing Parpol dan Timses.(SK4/SK11)