Beranda hukum KPU Enggan Tanggapi Soal Diadukan ke Polisi

KPU Enggan Tanggapi Soal Diadukan ke Polisi

0

Loading

Kader Gerindra ketika berdemo di KPU Kutim
SANGATTA,Suara Kutim.com
   Data yang dijadikan acuan KPU dalam persidangan MK, tampaknya terus bergulir ke ranah hukum seperti dilaporkan Arsanty Handayani SH sebagai kuasa hukum Partai Gerindra, PKPI, PAN dan Hanura serta Demokrat.
     Namun,Ketua KPU Fahmi Idris enggan memberikan komentar terhadap dugaan pemalsuan data di persidangan MK.   “Kalau masalah hukum, siapapun bisa saja lapor saya tak komentar terkait dengan masalah pemeriksaan  dipolisi,  termasuk  kaitan dengan data yang diserahkan dalam sidang di MK,” terang Fahmi Idris, Selasa (12/8).
            Proses  pelantikan anggota DPRD Kutim, mengalami kendala setelah adanya perbedaan perhitungan suara. Namun, perhitungan perolehan kursi untuk Dapil Kutim 3 tiba-tiba berubah ketika digelar sidang sengketa Pemilu 2014 di MK.
Dalam putusan MK,  pada halaman 27 dalam tabel perolehan suara di Dapil 3 Kutim, Golkar, Gerindra,  Demokrat masing-masing  dapat 2 kursi, sedangkan  PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1. Sementara pada hasil pleno penetapan KPUD,  7 partai dapat kursi, dimana Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra  masing-masing dapat 1 kursi. Jadi pada putusan MK, PPP kehilangan 1 kursi, PDIP,  dan PKS, Nasdem jadi kosong. Sementara  Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi,   PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing satu kursi.

            Merasa dikibiri dengan data awal, Partai Gerindra, Hanura, PAN dan PKPI serta Demokrat  akhirnya melaporkan komisioner KPU ke Polisi. Sebelumnya, jajaran Polres Kutim sudah melakukan klarifikasi. “Kami minta proses di polres berlanjut dan tetap mengacu ada dugaan  pemlsuan data atau sumpah palsu,” ujar Arsanty.(SK-02)