Beranda hukum KPU Ingatkan Paslon Taat Prokes dan UU

KPU Ingatkan Paslon Taat Prokes dan UU

0

Loading

SANGATTA (19/10-2020)

                Pasangan Calon (Paslon) yang berlaga di Pilkada Kutim Tahun 2020, diingatkan Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) selama melaksanakan kampanye. Pesan itu, ia sampaikan juga kepada tim dan masyarakat yang mengikuti kampanye terbuka. “Selain selalu menegakan Protokol Kesehatan, Paslon dan timnya wajib memperhatikan peraturan yang berlaku serta menjunjung prinsip demokrasi,” pesannya.

                Kepada Suara Kutim.com, Senin (19/10), disebutkan, Paslon dan tim benar-benar  melaksanakan prinsip dasar Pemilu yang jujur dan adil serta memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

                Imbauan itu, ujar Ulfa, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Terkait metode kampanye bisa dilakukan pertemuan tatap muka serta dialog sebagaimana namun dalam jumlah peserta terbatas. “ Kampanye boleh melalui media sosial dan media dalam jaringan,” terangnya seraya menambahkan jumlah peserta dan tim maksimal 50 orang.

                Selain itu, iapun mengingatkan  wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu selain itu ada tempat cuci tangan atau  antiseptik. “Selama ini belum ada pelanggaran, kami berharap semua benar-benar taat aturan hingga akhir Pilkada ini,” imbuhnya.

                Pilkada Kutim tahun 2020 kembali diikuti 3 pasang yakni Mahyunadi – Lulu Kinsu, kemudian Awang Ferdian Hidayat – Uce Prasetyo dan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Semua paslon kini melakukan kampanye mendatangi masyarakat untuk menyampaikan visi dan misinya.(SK3)