JAKARTA,Suara Kutim.com
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pengesahan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan substansi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penundaan dilakukan hingga UU pilkada hasil revisi terbatas ditetapkan DPR. Wakil ketua Komisi II, Ahmad Riza Patria, menegaskan KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi DPR dan pemerintah. “Komisi II dapat menerima rancangan PKPU yang diajukan oleh KPU, seluruh anggota dewan sepakat meminta KPU untuk mempersingkat tahapan yang terlalu panjang,” kata Ahmad Riza Patria.
Mengenai tahapan pilkada yang panjang, Ketua KPU Husni Kamil Manik dihubungi terpisah menyebutkabdraft PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang disusun KPU merupakan penjabaran atas Perppu No 1 Tahun 2014. “Lamanya waktu tahapan dalam pilkada bukan desain KPU, KPU hanya mengikuti diktum-diktum sesuai dengan Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ungkapnya.
Menyinggung usulan yang disampaikan KPU, Komisi II, sebut Husni Kamil Manik berjanji akan menjadikannya pertimbangan serius dalam pembahasan revisi UU yang sudah lama dinantikan masyarakat.
Husni menegaskan KPU berada pada posisi siap jika diberi tanggung jawab menyelenggarakan pilkada. “Tahun ini siap, jika diselenggarakan tahun depan kami pun lebih siap,” tandas Husni.
Kepada Komisi II DPR-RI, Husni berharap bisa mengikutsertakan KPU dalam pembahasan teknis revisi UU tentang pilkada. “Kiranya ada diskusi yang lebih mendalam antara DPR dan KPU, karena ada beberapa bagian teknis dalam Perppu yang menurut KPU perlu disempurnakan, mengenai hal lain yang bersifat politis bukan ranah kami untuk berdiskusi,” kata Husni. (SK-11)