Beranda hukum KPU Tunjuk PT Macanan Klaten Cetak Surat Suara

KPU Tunjuk PT Macanan Klaten Cetak Surat Suara

0
Komisiober KPU Pusat ketika mencetak surat Pilpres 2014 yang dicetak PT Macanan Jaya Cemerlang Klaten. (Foto Ist)

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/10)
Seirama ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Kutim tahun 2015 termasuk DPT Tambahan, KPU Kutim telah menunjuk PT Macanan Jaya Cemerlang Klaten Jawa Tengah sebagai pencetak surat suara. Penetapan PT Macanan Klaten berdasarkan berbagai pertimbangan yakni ukuran kertas 27 x 23 cm untuk ketiga Paslon, kemudian menggunakan kertas HVS 80 gram, ditambah pengaman berupa hologram serta kemasan plastik.
Basori – Kasubag Keuangan dan Logistik KPU menerangkan biaya yang dialokasikan untuk pengadaan surat suara dibawah Rp200 juta sehingga dilakukan penunjukan langsung. Kepada Suara Kutim.com belum lama ini ia membenarkan ada sejumlah perusahaan yang menyampaikan penawaran yakni PT Universalindo Citra Media Jakarta, PT Puri Panca Bangun Surabaya, CV Pandu Nusantara Samarinda serta PT Macanan Klaten Jawa Tengah. “Dari sejumlah penawaran yang masuk, tim sepakat PT Macanan yang layak terlebih nilai kegiatannya di bawah Rp200 Juta selain itu biaya yang diusulan PT Macanan lebih murah termasuk biaya kirim dari Klaten ke Sangatta,” beber Basori.
Menyinggung kapan surat suara tiba di Sangatta, Basori menyebutkan pertengahan November mendatang termasuk beberapa logistik lainnya seperti tinta. Disebutkan, KPU Kutim berencana dalam waktu dekat akan bertandang ke perusahaan percetakan ternama di Klaten ini. “Dengan terbitnya SPK, pihak PT Macanan kini sedang melakukan persiapan pra cetak untuk dilihat KPU Kutim sebelum dicetak, untuk mencetak sebanyak lebih kurang 265 ribu lembar tidak lama paling lama dua hari sudah selesai termasuk packingnya,” beber Basori mengutip keterangan pihak Macanan.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, kemampuan perusahaan yang beralamatkan di Jalan KH Dewantara Klaten Utara ini merupakan percetakan yang pertama kali menyelesaikan surat suara Pilpres 2014, sehingga KPU Pusat memberi apresiasi.(SK-05/SK-13)