Beranda hukum KPU Wajib Amankan Putuskan MK

KPU Wajib Amankan Putuskan MK

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Hearing DPRD Kutim dengan KPU dan beberapa perwakilan Partai di Ruang Panel Sekretariat DPRD, Kamis (8/8)  menjadi ajang pengadilan bagi KPUD Kutim. Bahkan dalam pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu,  muncul kata-kata yang bernada mengancam jika KPU tidak menghormati putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua DPC Partai Hanura  Abdal Nanang mengatakan KPU Kutim telah membuat masalah besar di Kutim. Bahkan terindikasi  sengaja membuat masalah di Kutim, agar tidak kondusif.   Mantan Ketua DPRD Kutim ini menyatakan  komisioner KPU saat ini tidak layak,  sebaiknya mundur.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, Abdal mengatakan  sebagai warga negara, KPU harus menghormati putusan MK.  “Keputusan MK  itu bersifat final dan mengikat, apapun hasilnya, karena itu  data dari KPU maka  putusan MK harus dilaksanakan. Kalau data itu salah, maka KPU yang salah, jadi  tidak layak,” katanya.
Asmuran Nor alias Buyung  dari Partai Demokrat, yang menjadi saksi  saat partainya melakukan gugatan ke MK, menyatakan  partainya  sebenarnya dirugikan.  Sebab, karena KPU memberikan keterangan dan  data palsu sehingga gugatan Partainya ke MK, ditolak. “Kalau sekarang dikatakan salah, maka itu tanggungjawab KPU dan   harus melaksanakan putusan itu karena putusan MK, sesuai dengan UU, final dan mengikat,” ungkapnya.
Sekertaris  Partai Gerindra Hariyudinmenilai  tidak layak, karena  berkali-kali mereka mengirim surat, tidak pernah  dibalas. Menurutnya, KPU itu instansi  independen yang seharusnya melayani  kepentingan partai. 
Kepada KPU,  Hariyudin  meminta agar KPUDmenegakkan  putusan MK. Ia menegaskan, kalau  belum  dapat mengambil  putusan ia minta untuk empat kursi, jangan dulu dilantik hingga ada klarifikasi yang jelas dari MK. “Kalau memang karena penyajian data yang salah, maka itu pidana,” bebernya.
Anggota Panwas Kutim Haerul  meminta KPU  Kutim melaksanakan putusan MK  karena putusan itu final.  “Putusan sudah sesuai dengan data yang diserahkan KPUD ke MK, tidak ada yang bisa menganulir putusan MK,” beber Hairul. (SK-02)