SANGATTA,Suara Kutim.com
Hearing DPRD Kutim dengan KPU dan beberapa perwakilan Partai di Ruang Panel Sekretariat DPRD, Kamis (8/8) menjadi ajang pengadilan bagi KPUD Kutim. Bahkan dalam pertemuan yang berlangsung satu jam lebih itu, muncul kata-kata yang bernada mengancam jika KPU tidak menghormati putusan Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua DPC Partai Hanura Abdal Nanang mengatakan KPU Kutim telah membuat masalah besar di Kutim. Bahkan terindikasi sengaja membuat masalah di Kutim, agar tidak kondusif. Mantan Ketua DPRD Kutim ini menyatakan komisioner KPU saat ini tidak layak, sebaiknya mundur.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Alfian Aswad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, Abdal mengatakan sebagai warga negara, KPU harus menghormati putusan MK. “Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, apapun hasilnya, karena itu data dari KPU maka putusan MK harus dilaksanakan. Kalau data itu salah, maka KPU yang salah, jadi tidak layak,” katanya.
Asmuran Nor alias Buyung dari Partai Demokrat, yang menjadi saksi saat partainya melakukan gugatan ke MK, menyatakan partainya sebenarnya dirugikan. Sebab, karena KPU memberikan keterangan dan data palsu sehingga gugatan Partainya ke MK, ditolak. “Kalau sekarang dikatakan salah, maka itu tanggungjawab KPU dan harus melaksanakan putusan itu karena putusan MK, sesuai dengan UU, final dan mengikat,” ungkapnya.
Sekertaris Partai Gerindra Hariyudinmenilai tidak layak, karena berkali-kali mereka mengirim surat, tidak pernah dibalas. Menurutnya, KPU itu instansi independen yang seharusnya melayani kepentingan partai.
Kepada KPU, Hariyudin meminta agar KPUDmenegakkan putusan MK. Ia menegaskan, kalau belum dapat mengambil putusan ia minta untuk empat kursi, jangan dulu dilantik hingga ada klarifikasi yang jelas dari MK. “Kalau memang karena penyajian data yang salah, maka itu pidana,” bebernya.
Anggota Panwas Kutim Haerul meminta KPU Kutim melaksanakan putusan MK karena putusan itu final. “Putusan sudah sesuai dengan data yang diserahkan KPUD ke MK, tidak ada yang bisa menganulir putusan MK,” beber Hairul. (SK-02)