Dibaca 14 , 1 views today
SANGATTA (6/11-2019)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutim sama-sama sepakat menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,8 triliun.
KUA PPAS sebesar Rp2,8 triliun ini disepakati dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama dalam rapat paripurna XXXIII dipimpin Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih dan Wabup Kasmidi Bulang, disaksikan 34 orang anggota DPRD.
Sekretaris Dewan ( Sekwan) Suroto sebelumnya membacakan Nota Kesepakatan KUA –PPAS yang terdiri Pendapatan Daerah (PAD) sebesar Rp142,5 juta. Dana Perimbangan sebesar Rp1,8 triliun, lain-lain Rp 901,8 miliar.
Sedangkan belanja daerah Rp2,8 Triliun yang terdiri belanja tidak langsung Rp1,2 triliun, belanja langsung sebesar Rp1,5 triluh serta dan Surplus/ defisit Rp14 miliar. Kemudian Pembiayaan Daerah penerimaan Rp0, pengeluaran pembiayaan Rp14 miliar dan sisa pembiayaan tahun lalu tidak ada.(ADV-KOMINFO)