SANGATTA,Suara Kutim.com (25/2)
Kutai Timur sebagai salah satu daerah darurat narkoba tidak bisa dianggap remeh masyarakat Kutim. Pasalnya mulai awal tahun ini hingga pertengahan Pebruari 2016, pihak Satuan Narkoba Polres Kutai Timur sudah berhasil mengungkap 30 kasus narkoba dan obat-obatan berbahaya jenis Double L (LL) serta mengamankan 35 tersangka (TSK), beserta puluhan gram narkoba dan 6.584 butir LL.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito mengatakan, dengan adanya status Kutai Timur darurat narkoba, seluruh jajaran Polres Kutai Timur dan khususnya Satuan Narkoba semakin meningkatkan pengawasan untuk mencium pergerakan peredaran gelap narkoba di Kutai Timur. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membendung dan memutus mata rantai peredaran narkoba dari bandar atau pengedar kepada masyarakat.
Walaupun hingga saat ini peredaran narkoba jenis Sabu dan pil Double L (LL) masih mendominasi, ujar AKP Dhadhag namun pihaknya tidak akan menurunkan tinsi pengawasan dan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dengan jenis dan bentuk yang baru seperti peredaran narkoba jenis permen yang menyerang kalangan anak-anak SD seperti yang sempat santer dikabarkan akhir-akhir ini di media nasional dan sosial media (Sosmed).
“Masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi dan juga meningkatkan kewaspadaan, jika ditemukan adanya indikasi atau kecurigaan adanya peredaran narkoba jenis baru di lingkungan masyarakat. Terlebih Kutim sebagai daerah perlintasan antar kabupaten dan provinsi yang tidak menutup kemungkinan menjadi jalur perlintasan peredran narkoba,” kata Dhadhag.
Sementara sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat tetap terus dilakukan Polres Kutim bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur. Dengan adanya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dipastikan akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan tentunya menyelamatkan hidup dan masa depan jutaan generasi muda Kutai Timur dari bahaya narkoba.
Untuk diktahui, peredaran barang haram narkoba dan obat-obatan berbahaya seakan masih belum dapat terbendung khususnya di wilayah hukum Kutai Timur. Data Satuan Resnarkoba Polres Kutai Timur, pada tahun 2015 sebanyak 89 laporan penangan kasus narkoba yang telah ditangani Polres Kutai Timur. 80 kasus telah memasuki tahap II, 5 kasus masih dalam tahap I dan 4 kasus masih dalam proses sidik.
Sementara tersangka yang diamankan sebanyak 144 orang terdiri dari 131 laki-laki, 9 perempuan dan 4 orang masih berstatus anak. Sedangkan dari barang bukti yang berhasil disita, diantaranya 7.002 butir pil koplo jenis Double LL (LL), 297,55 gram narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 47,3 juta, 7 unit mobil, 18 sepeda motor dan 95 unit telepon genggam (HP), serta peralatan pelengkap akitifitas narkoba seperti bong, timbangan elektronik dan lainnya. Sebagian besar barang bukti ini sudah dilakukan proses pemusnahan setelah sebelumnya melewati persidangan sebagai barang bukti. Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Wahau dan Kongbeng, masih menjadi zona merah dalam peredaran gelap narkoba di Kutim.(SK-03/SK-13)