SANGATTA (20/4-2020)
Karena sudah dipotong, meski dalam SKB Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani, daerah wajib melakukan pemangkasan atau pergeseran anggaran sekurangnya 50 persen menjadi anggaran yang bertujuan mempercepat pemberantasan Virus Corona, namun Pemkab Kutim tidak bisa melakukan pemangkasan sesuai SKB.
Bupati Kutim Ismunandar, Jumat pekan lalu, menyebutkan Pemkab Kutim, pada tahun 2020 mengalami pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yakni DAU sebesar 25 persen, DBH 35 persen, DAK 10 persen, Dana Insetif Daerah (DID) 10 persen Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar 1,1 persen. “Dari pemotongan 26% APBD dari pusat ke daerah maka diperkirakan akan ada 30% APBD kutim yang akan dipotong untuk pengalokasian anggaran untuk penanganan Covid 19,” sebut Ismu.
Dari pemotongan yang ada, ujar Ismu, berdampak pada sektor lainnya. Namun, Pemkab terus berupaya melakukan aksi agar APBD Kutim bisa sehat sehingga dapat melanjutkan pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) Musyaffa usai peresmian Gedung Pelayanan Bapenda, menerangkan Pemerintah Pusat akan melakukan penyesuaian penerimaan pajak yang berimbas ke daerah,pendapatan asli daerah (PAD) Kutim yang dipatok Rp 150 miliar. “ABPD Kutim tahun 2020 ditargetkan Rp 3,6 triliun akibat kebijakan yang ada, bisa terpangkas hingga 50 persen atau sekitar Rp1,8 triliun berdasarkan mengacu pada peraturan bersama antara Menkeu dan Mendagri,” terangnya.(Adv-Kominfo)