SANGATTA (15/9-2017)
Entah apa yang ada dalam benak BS alias Bu bin Sup – karyawan PT EBL Desa Pelawan Sangkulirang ini. Tiba-tiba saja, pada Senin (12/6) lalu, ia melakukan pelecehan seks terhadap Lucy yang masih berusia 12 tahun – bukan nama sebenarnya.
Lucy yang merupakan anak temannya, menjadi korban kebuasan nafsu BS ketika ia bertandang ke kediaman BS yang berada dalam kawasan PT EBL Pelawan Sangkulirang. Kasus yang kini mulai disidangkan PN Sangatta ini, menurut Kajari Sangatta, Mulyadi, terjadi ketika korban masuk dalam kamar terdakwa dan tidur-tiduran di ranjang. “Korban memang sering main ke rumah korban, karena berdekatan tapi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 itu tiba-tiba saja terdakwa BS memperlukan korban seperti orang dewasa,” ujar kajari.
Untuk menyeret BS duduk di kursi persakitan, Kajari memunjuk M Heriyanto sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwannya, Jaksa yang akrab disapa Heri ini mengungkapkan detail bagaimanan Heri memperlakukan Lucy. “Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa mengancam korban tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya karena korban mengetahui orang tuanya berteman dengan terdakwa,” beber Heri seraya menambahkan Lucy lahir pada tahun 2005.
Meski demikian, perbuatan bejat BS ketahuan juga sehingga ia dijebloskan di tahanan. Dalam dakawaannya, Heri mengancam BS dengan dakwaan 4 lapis diantaranya melanggar Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU Perlindungan Anak.(SK12)