SANGATTA,Suara Kutim.com (7/7)
Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kutim akan kembali memberikan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat pada Senin (11/7) mendatang. Penghentian pelayanan sementara pembuatan SIM, dilakukan seirama dengan cuti bersama Idul Fitri dimana kegiatan perbankan stop.
Penghentian pelayanan sementara pembuatan SIM itu, ujar Kasat Lantasi AKP Ramdhanil dilakukan sejak Jumat (1/7) lalu. “Diakui selama ini, Satlantas memberikan pelayanan pembuatan SIM setiap hari termasuk Sabtu meski hanya sampai pukul 12.00 Wita, namun karena BRI sebagai mitra pelayanan tutup mau tidak mau pelayanan juga terhenti,” terang AKP Ramadhanil.
Disebutkan, proses pembuatan SIM terkoneksi dengan Korlantas Mabes Polri termasuk biaya wajib disetor langsung pemohon melalui BRI.
Selain pelayanan pembuatan SIM dihentikan sementara, proses perpanjang STNK yang dilakukan Samsat juga menghentikan kegiatannya dan dibuka Senin (11/7). Kanit Regiden Samsat Kutim Iptu Andi Nonci, dihubungi terpisahkan menerangkan pelayanan pembayaran pajak, STNK, BPKB dan TNKB di Samsat dilakukan bersama dengan UPTD Dispenda serta Bank Kaltim.
“Rencananya pada 9 Juli nanti UPTD Dispenda Kaltim akan masuk kerja,. kemudian masuk kerja bersama tanggal 11 Juli,” jelas Iptu Andi Nonci seraya menambahkan surat edaran Gubernur Kaltim nomor 003/0839/Penda-I/VI/2016 tentang libur nasional dan cuti bersama, tertanggal 22 Juni 2016 sebaga acuan.(SK14)