Beranda politik DPRD Kutim Lindungi Nasib Buruh di Kutim, DPRD Pastikan Perda Ketenagkerjaan Selaras UU yang...

Lindungi Nasib Buruh di Kutim, DPRD Pastikan Perda Ketenagkerjaan Selaras UU yang Ada

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Dalam penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, memastikan jika Raperda tersebut selaras atau tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) terkait ketenagakerjaan yang telah ada, termasuk UU Omnibus Law. Hal ini diungkapkan langsung Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Ketua Bapemperda DPRD Kutim – Agusriansyah Ridwan

Menurut Agus, setiap Raperda pasti ada kajian akademisnya, studi banding, serta harmonisasi yang dilakukan ke Pemprov Kaltim dan berbagai tahapan lainnya. Sehingga diharapkan produk akhir sebuah Raperda menjadi Perda, tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

“Kami yakin Raperda Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan dengan UU di atasnya, karena memang rujukannya ke klaster ketenagaakerjaan yang ada di dalam UU Omnibus Law atau Cipta Kerja dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Menurutnya, arah Reperda keternagakerjaan yang saat ini sedang di godok DPRD Kutim akan mengatur beberapa aspek, mulai dari rekrutmen, perlindungan para pekerja hingga mengatur terkait kesejahteraan para buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termaksuk di antaranya penguatan-penguatan bagaimana agar hubungan antara provinsi dan daerah terhadap pengawasan. Karena pengawasan ketenagakerjaan sekarang ditarik oleh provinsi. Intinya bagimana agar supaya persoalan seperti minimnya pengawasan di daerah, padahal di daerah ini begitu banyak perusahaan, di antaranya kurang berfungsinya bipartit yang ada. Pokoknya banyak masalah ketenagakerjaan yang nantinya perlu kita diskusikan,”katanya.(Advetorial/Admin)