SANGATTA (2/9-2-19)
Rencana Pemerintah Provinsi Kaltim meloloskan pembangunan pabrik semen di Desa Selangkau Kecamatan Kaliorang, bakal tersendat dan kemungkinan batal. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan Pemkab Kutim terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Waluyo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penolakan uji materi Pergub Kaltim tersebut oleh MA. Namun dirinya sendiri mengaku belum mengetahui jelas apa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim MA menolak terhadap uji materi yang diajukan tersebut. “Saat ini belum mendapatkan salinan putusan dari MA, jadi belum mengetahui jelas pertimbangan hukumnya,” terang Waluyo.
Sebelumnya, Pemkab Kutim mengajukan uji materi terhadap Pergub Kaltim karena berdasarkan hasil kajian dan Forum Diskusi Grup atau FDG yang dilakukan Pemkab Kutim bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan dan termasuk ahli karst, bahwa pada sepanjang bentang alam yang ada di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, tidak seluruhnya merupakan kawasan karst yang harus dilindungi dan masih ada kawasan yang bersifat ekonomis.
Sehingga proses eksploitasi terhadap sebagian kawasan tersebut masih memungkinkan dilakukan tanpa merusak ekostem yang ada. Sementara dari Pergub Kaltim menyatakan bahwa seluruh bentang alam dari sepanjang pegunungan Bengalon, Kaliorang, hingga Sangkulirang-Mangkalihat, merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dilakukan eksploitasi.(SK2)