Beranda kutim Mahyudin Mendaftar DPD, Hari Ini Serahkan Berkas ke KPU Kaltim

Mahyudin Mendaftar DPD, Hari Ini Serahkan Berkas ke KPU Kaltim

0
Diantar sang istri, Mahyudin mendaftar ke KPU Kaltim sebagai bakal calon anggota DPD-RI. (Foto Ist)

Loading

SANGATTA (9/7-2018)
Setelah dinyatakan lolos administrasi dan masuk dalam 8 bakal calon anggota DPD-RI, Mahyudin, Senin (9/7) secara resmi mendaftar ke KPU Kaltim di Samarinda. Kedatangan Mahyudin yang kini Wakil Ketua MPR-RI disambut Ketua KPU Kaltim , M Taufik.
Mahyudin sebelumnya ditetapkan KPU Kaltim masuk dalam 8 Bakal Calon DPD Periode 2019-2024 yang akan dipilih masyarakat bersamaan Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.
Dalam rapat pleno KPU Kaltim, selain Mahyudin dan Rusmiyati – mantan Ketua KPU Kutim, KPU juga menetapkan Kaspul Anwar,Siti Qomariah, Siswanto,M.Hatta Garit, Hasanuddin,dan Buntu Paranoan, sejumlah nama dianggap gagal termasuk Awang Ferdian Hidayat – Putra Gubernur Awang Faruk Ishak yang ikut berlaga di Pilkada Kaltim.
Penetepan 8 nama Balon DPD-RI ini setelah melalui proses panjang semenjak 30 orang mendaftar, kemudian dilakukan rekapitulasi hasil dukungan pemilihan perseorangan ternyata hanya 8 balon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sementara 22 orang lainnya belum. “Hari ini berdasarkan tahapan, KPU Kaltim menyerahkan berita acara hasil rapat pleno terbuka verifikasi faktual kepada masing-masing Balon Anggota DPD Kaltim,” terang M Taufik –
Ketua KPU Kaltim M.Taufik, Ahad (1/7) dalam rapat yang diiikuti semua Ketua KPU se Kaltim. Kepada 8 balon yang memenuhi syarat dengan 2 ribu dukungan, diperkenankan untuk mendaftar sebagai calon DPD-RI Perwakilan Kaltim ke KPU Kaltim sedangkan yang gagal diberi waktu melakukan perbaikan akhir.
Taufik menyebutkan, Balon yang sudah mendaftar belum bisa ditetapkan sebagai daftar calon sementara karena ada syarat lain yang harus dipenuhi antara lain foto kopi KTP elektronik, daftar riwayat hidup, STTB, serta surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau BNK. “Syarat yang ditetapkan agar diperhatikan, jangan sampai terlewati. Dikarenakan persyaratan pencalonan jadi bagian penting untuk ke tahapan selanjutnya karena satu syarat kurang bisa menggugurkan pencalonan,” pesan Taufik seraya menambahkan waktu pendaftaran dimulai 9 Juli 2018 selama 3 hari.(SK12)