SANGATTA,Suara Kutim.com (16/3)
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi berharap untuk menyelesaikan sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Saleng dan Ny Dahlia – warga Gang Sepakat Sangatta Utara, diselesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan sehingga saling menghargai.
Kepada PT KPC, ia menaruh harapan agar tidak menempuh jalur hukum (Pengadilan,red) untuk menuntaskan karena masih ada cara-cara lebih baik demi kebersamaan. Harapan itu, dilontarkan Mahyunadi saat memimpin hearing dengan sejumlah pihak terkait lahan di Pit Kangguru Bengalon yang diantaranya diklaim masih milik Saleng dan Ny Dahlia. “Kita ingin semuanya diselesaikan dengan baik dan damai, karena jika ditempuh melalui jalur hukum maka prosesnya akan lama dan memerlukan biaya tidak sedikit kondisi ini tentu sulit ditempuh Pak Saleng dan ibu, tapi berbeda dengan KPC mereka mempunyai tim hukum yang siap termasuk biaya,” tandas Mahyunadi.
Harapan serupa juga dilontarkan Herlang Mapatiti serta Agus Riansyah, demikian dengan Wabup Kasmidi Bulang. Diakui, persoalan lahan yang ada di kawasan tambang PT KPC cukup besar dan tidak sedikit yang bermasalah. “Mari kita saling memahami, jika memang bisa bertemu empat mata bisa dilakukan sehingga ada jalan keluarnya,” harap Kasmidi Bulang.
Sengketa lahan terjadi sejak tahun lalu, dimana Saleng dan istrinya menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan pertambangan batubara terbesar di Asia ini. Disisi lain, KPC menandaskan lahan yang mereka bebas sejak tahun 2008 sudah melalui prosedur dan melibatkan tim Pemkab Kutim.
Merasa lahannya digarap, Ny Dahlia terus bertahan di lokasi yang berdekatan dengan lahan yang sedang ditambang. Untuk kegiatan peledakan, pihak KPC memita Dahlia bersedia meninggalkan lokasi sekitar 15 menit demi keselamatannya dari bahaya peledakan. “Saat itu, Ibu Dahlia diminta sebentar saja jauh dari lokasi peledakan demi keselamatan jiwanya namun tidak mau sementara bahan peledak sudah tertanam dan bisa saja meledak akibat panas,” ujar Imanuel sebagai juru bicara KPC dalam pertemuan tadi.
Namun, Dahlia mengaku peristiwa 12 Februari 2016, ia dipaksa bahkan diseret seperti kambing. Wanita yang mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan ini, merasa haknya diabaikan sehingga melalui sejumlah kaum muda, KPC yang kini menampung 12 ribu tenaga kerja dianggap melanggar HAM. (SK-02/SK-03/SK-14)