SANGATTA (2/2-2018)
Masalah Ketua KPU Fahmi Idris mencium tangan Ketua DPC PPP Encek UR Firgasih yang viral di media sosial, dilaporkan Hasbulan – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangann, ke Panwas Pemilu Kutim.
Dalam laporannya yang diterima staf Panwaslu Kutim, Hasbullah menyebutkan DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan melaporkan Ketua KPU Fahmi Idris ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) karena apa yang diperbuat Fahmi Idris melanggar etika. “Saya datang ke Panwas atas nama DPC PDI Perjuagan dan saya juga ditemini dengan Badan bantuan hukum PDI-Perjuangan Kutim,” terang mantan komisioner KPU Kutim kepada wartawan, Jumat (2/2) sore.
Hasbullah berpendapat aksi Ketua KPU Kutim sudah melanggar kode etik dan harus dikenakan sanksi tegas. Pihaknya berharap laporang ini bisa segera di tindak lanjuti oleh Panwas Kutim. “Ini sudah viral di media Sosial, kami membawa bukti foto dan screamshot pemberitaan media online. Sebaiknya Panwas segera menindak lanjuti temuan ini dan laporan masyarakat, ini sudah melanggar kode etik,” kata mantan anggota KPU Kutim yang saat itu ketuanya Fahmi Idris.
Menurutnya, jika menghormati seseorang tidak harus dengan melakukan cium tangan secara emosional. Apalagi ini dilakukan saat verifikasi dilakukan KPU Kutim ke DPC PPP Kutim. Disebutkan, PDI Perjuangan terus memantau perkembangan laporan mereak, jika tidak mendapat tanggapan dari Panwas Kutim, akan melaporkan ini ke Dewan Kehormatan KPU Pusat. “Saya sangat yakin Panwas segera akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat atas temuan ini,”katanya
Laporan Hasbullah, diterima staf Penanganan Perkara pemilu Panwas Kutim, sementara komisioner Panwas sedang berada di beberapa tempat, termasuk menghadiri pengumuman hasil verifikasi faktual di KPU Kutim. “Kami tidak kecewa karena laporan kami sudah diterima Panwas,” tandasnya.(SK13)