SANGATTA (26/4-2017)
Jum (38) akhirnya tersenyum meski ia dihukum 18 tahun penjara karena terbukti berniat atau berencana membunuh Sila Mariati (40) – mantan mertuanya yang selalu menolak keinginan rujuknya. Terhadap putusan majelis hakim yang terdiri Vici Daniel Valentino sebagai ketua dan Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, masing-masing sebagai anggota.
Dalam sidang akhir yang digelar Rabu (25/4), majelis mengakui perbuat Jum dianggap meresahkan dan sadis. Terhadap putusan majelis hakim, Jum yang didampingi Mulyanto menyatakan menerima sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mahdi menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ucap Mahdi, usai sidang.
Sebelumnya, Jum dituntut pidana penjara 20 tahun yang dianggap berniat menghabisi korban. Bahkan ancaman itu disampaikan Ju berulang kali, sehingga ketika bertandang meski bersama ibunya, Jum tetap membawa senjata tajam. “Sebenarnya usnur dalam pasal 340 KUHP terpenuhi, selain itu perbuatan itu menimbulkan duka mendalam dan tidak ada perdamaian yang diajukan keluarga korban,” kata Jaksa Mahdi.
Meski demikian, majelis sepakat dengan JPU, dalam hal meringankan dimana Jum belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan keinginannya untuk rujuk serta dekat dengan anaknya pun terhambat. Selain itu, Jum juga mendapat tekanan emosional dari korban sejak menikah dengan istrinya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan mantan juru pakir sebuah bank ternama di Sangatta ini, terjadi Sabtu (29/10) tahun lalu. Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmu Rantau Pulung berlatang belakang sakit hati. (SK13)