SANGATTA (16/12-2018)
Masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Kutim, banyak. Menurut Darius Jiu Dian– Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, penyebabnya beragam mulai ketidakpatuhan perusahaan akan auran juga adanya penerimaan tenaga kerja tanpa melalui mekanisme yang ada sehingga pekerja kerap tidak dilindungi dalam menuntut hak-haknya.
“Berdasarkan informasi dari tenaga kerja, banyak perusahan nakal, karena tidak memberikan upah sesuai dengan umpah minimum kabupaten (UMK). Agar pengawasan ke tenagakerjaan ini bisa terselesaikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, meminta agar Dinas Tenaga kerja Provinsi, yang memiliki kewenangan masalah pengawasan tenaga kerja ini membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinsnaker di Kutim,” saranDarius Jiu Dian.
Diakuinya, semenjak UU Pemda diberlakukan, masalah pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewewenangan provinsi. “Karena itu, kalau tenaga kerja ingin konsultasi ke Disnaker Provinsi ataupun demo, silakan ke UPTD Disnaker di Bontang atau langsung ke Disnaker Kaltim di Samarinda,” katanya.
Ia mengakui, kalau tenaga kerja mengadukan masalahnya jika harus lari ke Bontang atau ke Samarinda, berat. Karena itu, pihaknya dalam dua tahun terakhir ini selalu minta agar Dinas Tenaga Kerja Kaltim membentuk UPTD di Kutim, namun dengan alasan tidak ada anggaran sehingga tidak pernah dibentuk.
“Di Kutim ini banyak masalah ketenagakerjaan, terutama di perkebunan kelapa sawait, dimana banyak yang mengadu kalau upah mereka tidak sesuai dengan standar, namun karena itu kewenangan provinsi, maka kami hanya menyarankan agar mereka mengadu ke UPTD,” jelasnya ketika ditemui Suara Kutim.com terkait penanganan ketenagakerjaan setelah UU Pemda diberlakukan.(SK2)