Beranda hukum Masalah Ketenagakerjaan Banyak, Pengawas Tidak Ada

Masalah Ketenagakerjaan Banyak, Pengawas Tidak Ada

0

Loading

SANGATTA (16/12-2018)

Masalah ketenagakerjaan  yang terjadi di Kutim, banyak.              Menurut Darius Jiu Dian– Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, penyebabnya beragam mulai ketidakpatuhan perusahaan akan auran juga adanya penerimaan tenaga kerja tanpa melalui mekanisme yang ada sehingga pekerja kerap tidak dilindungi dalam menuntut hak-haknya.

“Berdasarkan informasi dari tenaga kerja,  banyak perusahan nakal, karena tidak memberikan upah sesuai dengan  umpah minimum kabupaten (UMK).  Agar pengawasan ke tenagakerjaan ini bisa terselesaikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, meminta agar Dinas Tenaga kerja Provinsi, yang memiliki kewenangan masalah pengawasan tenaga kerja ini membentuk Unit Pelaksana  Teknis Dinas (UPTD) Dinsnaker di Kutim,” saranDarius Jiu Dian.

Diakuinya, semenjak UU Pemda diberlakukan, masalah pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewewenangan provinsi. “Karena itu, kalau tenaga kerja ingin konsultasi ke Disnaker Provinsi ataupun demo,  silakan ke UPTD  Disnaker di Bontang  atau langsung ke Disnaker Kaltim di Samarinda,” katanya.

Ia mengakui, kalau tenaga kerja  mengadukan masalahnya jika  harus lari ke Bontang atau ke Samarinda,  berat. Karena itu, pihaknya dalam dua tahun terakhir ini selalu minta agar Dinas Tenaga Kerja Kaltim membentuk UPTD di Kutim, namun dengan alasan tidak  ada anggaran sehingga tidak pernah dibentuk.

 “Di Kutim ini banyak masalah ketenagakerjaan, terutama di perkebunan kelapa sawait, dimana banyak yang mengadu kalau upah mereka tidak sesuai dengan standar, namun  karena itu kewenangan provinsi, maka kami hanya menyarankan agar mereka mengadu ke UPTD,” jelasnya ketika ditemui Suara Kutim.com terkait penanganan ketenagakerjaan setelah UU Pemda diberlakukan.(SK2)