![]()
Sangatta (25/3-2019)
Bukan hanya Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi yang menyoroti banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahan perkebunan dalam urusan karyawan, namun anggota DPRD, Herlang Mappatiti juga menyatakan hal sama. Herlang mengatakan yang memicu banyaknya demo dari kayawan perkebunan akibat banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahan terhadap karyawan.

“Karyawan itu demo karena ada hak mereka yang tidak dipenuhi. Padahal, karyawan ini kan hanya menuntut haknya secara normatif, namun karena perusahan tidak berikan, karyawan pun melakukan demo,” kata Herlang.
Bagi pegiat anti narkoba ini, jika perusahan tidak memenuhi hak karyawan secara nomatif, yang telah ditentukan dalam UU ketenagakerjaan, maka sama saja perusahan melakukan perbudakan.
Diakui, diantara pemicu demo karyawan perkebunan paling utama selama ini adalah akibat upah yang mereka terima, tidak sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Padahal, kalau perusahan tidak memberikan hak normatif bagi karyawan, terutama gaji sesuai dengan standar, sama dengan melanggar undang-undang.
“Karena itu kami akan panggil managemennya dari perusahan yang bandel. Banyak perusahan yang bandel, tapi ketika karyawanya mengadu ke DPRD, tidak datang juga, karena itu, kami yang datangi. Kami siap membantu karyawan menuntut haknya sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dicontohkan, masalah karyawan salah satu perusahan di Susuk Dalam, Sandaran. Aksi demo karena karyawan tidak puas dengan perlakukan managemen terhadap karyawan, yang tidak memberikan hak normatif, sesuai dengan apa yang digariskan dalam UU. Padahal, managemen telah membuat kesepakatan dengan DPRD, tapi tetap juga tidak dilaksanakan. Hak pekerja diantaranya adalah berupa jaminan kesehatan, jaminan masa depan, asuransi ketenagakerjaan dan terutama, gaji sesuai dengan UMK, namun selama ini tidak pernah diberikan perusahan.(ADV-DPRD KUTIM)






