SANGATTA,Suara Kutim.com (16/10)
Kasus Gubernur DKI Jakarta, Ahok yang diduga telah melecehkan Al-Qur’an harus ditangani sama dengan kasus pidana lainnya, tanpa harus melihat pria asal Bangka Belitung ini sebagai bakal calon Gubernur Jakarta.
Tuntutan agar Ahok diproses sesuai hukum Indonesia, disuarakan 30 orang warga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menggelar unjak rasa Minggu (16/10) di simpang tiga Jalan Pendidikan – Yos Sudarso III Sangatta.
Membawa sejumlah spanduk, massa HTI terutama pria juga membagikan ribuan Maktab I’Ilmu HT No 282 berupa pernyataan HTI Mengutuk Pelecehan Al-Qur’an oleh Ahok. “Pernyataan Ahok jelas-jelas merupakan pelecahan dan penghinaan terhadap keagungan serta kesucian Al-Qur’an, Al-Qur’an “ adalah wahyu Allah SWT yanag pasti benar dan pasti akan menuntun manusia kepada jalan kebaikan,” kata Komaruddin Juhri saat berorasi yang dimulai pukul 16.00 Wita.
Dijaga puluhan anggota Polres yang dipimpin Kabag Operasi Kompol Bambang, massa HTI yang teerus menerus teriakannya minta Polri memeriksa Ahok sebagai terlapor. “Kami bergerak menyuarakan agar Ahok diperiksa tidak terkait dengan persoalan Pilkada DKI Jakarta, tetapi semata-mata menuntut hukum benar-benar ditegakan sama ketika seorang ummat Islam di Bali yang disangka telah melakukan penghinaan terhadap agama lain,” kata Hadi Faturahman – Koordinasi Lapangan Unras.
Bersama Abdul Hakim Abu Faqih – Humas HTI Kutim, disebutkan HTI Kutim terus mencermati perkembangan kasus Ahok namun terkesan lamban. “HTI Kutim ingin mengajak ummat Islam di Sangatta untuk bisa membuka mata, apa yang terjadi sebenarnya karenanya HTI Kutim tetap minta kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Ahok ditangani sama dengan kasus –kasus lainnya,” kata Abdul Hakim Abu Faqih.
Setelah melakuan orasi dan membagikan brosur, massa HTI yang pukul 17.25 Wita membubarkan diri. “Terima kasih Polres Kutim yang memberikan ijin dan melakukan pengamanan,” ujar Hadi Fahturahman.(SK13)