Beranda hukum Mata Terpejam, Jun Menghitung 19 Kali Menusuk Vicky

Mata Terpejam, Jun Menghitung 19 Kali Menusuk Vicky

0
Terdakwa Ber dan Saksi Jun, mempergakan saat mereka menganiayaa M Vicky Suyud yang ditemukan tewas bersimbah darah di kebun pisang Desa Senyiur Muara Ancalong.

Loading

SANGATTA (4/7-2017)
Jun salah satu saksi pembunuhan M Vicky Suyud (29) sempat tidak punya niat untuk membunuh warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong, meski ia mengaku yang kali pertama menikam bahkan sambil menghitung sebanyak 19 kali.
Aksi penusukan sebanyak 19 kali yang bisa masuk record dunia ini, diungkapkan Jun hanya untuk melukai korban sedikit saja. “Vicky aku lukai sedikit saja, karena nggak dalam lukanya namun sebanyak 19 kali tusukan,” aku pria kelahiran Muara Kaman – Kukar ini, Senin (3/7) kemarin.
Jun yang satu pekerjaan dengan Vicky, sempat berbelit-belit memberikan keterangan sehigga hakim Riduansyah dan Jaksa Herianto, sempat berkali-kali meminta ketegasan warga Desa Senyiur ini akan berita acara pemeriksaan yang ia tanda-tagangi. “Saudara jangan berbelit-belit, saudara saksi jika saudara bohong bisa dikenakan tuduhan kesaksian bohong. Ingat ya, suadara sudah bersumpah dihadapan hakim akan memberikan keterangan sebenarnya,” kata Jaksa Herianto.
Mendengar peringatan Jaksa Harianto, Jun langsung terdiam dan membenarkan apa yang ada dalam BAP termasuk niatnya membawa senjata tajam dari rumah ke lokasi penganiayaan yang berada di Km 6 Jalan Senyiur – Kelinjau.
Ketika ditanya saat menikam Vicky dalam keadaan sadar, Jun membenarkan dan ia menyatakan meski dengan mata terpejam terus menghujamkan senjata tajam ke tubuh Vicky yang dinilai hakim dan jaksa merupakan bagian vital.
Sebelumnya, Jun berulang kali menyebutkan senjata tajam yang ia bawa semata-mata untuk membuka bungkus komix. Namun ketika diungkapkan, komix yang dibeli Ber dan Vicky sudah dibuka dan dimasukan dalam botol, Jun berlagak tidak mengerti pernyataan jaksa. “Jadi, niat saudara membawa senjata tajam ke lokasi penganiyaan dengan menyembunyikan di pinggang itu, apa. Sementara saudara tahu, komix yang akan diminum sudah dimasukan dalam botol bukan masih terbungkus,” tanya Jaksa Herianto.
Jun dihadirkan Jaksa Herianto bersama tiga tersangka lainnya sebagai saksi terkait pembunuhan yang dilakukan Ber. Ber yang masih berusia 17 tahun, didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ia hari ini dijadwalkan kembali menjalani persidangan.(SK12)