SANGATTA,Suara Kutim.com (2/3-2017)
Walaupun terganjal moratorium Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemekaran atau pembentukan desa, Pemkab Kutai Timur terus memproses usulan pemekaran yang diajukan sejumlah kecamatan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten, Alexander Siswanto menerangkan proses pembentukan desa baru terus berlanjut. Disebutkan, dari 20 usulan yang diterima ada 5 desa yang diproses karena berkasnya lengkap yakni Desa Meratak, Jabdan, Krayan, Km 102 Bengalon, dan Sangatta Selatan.
Kelima calon desa baru itu, ujar Alex, sudah dibuatkan draf Rancangan Peraturan Bupatinya (Raperbup) sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Ia mengakui, untuk membentuk sebuah desa persiapan maka tidak diperlukan Peraturan Daerah (Perda) tetapi cukup Perbup saja karena belum menjadi desa definitif. “Sesuai harapan bupati, lima desa yang ada sekedar diwujudkan,” aku Alex seraya menambahkan timnya kini melengkapi persyaratan berupa penyelesaian batas wilayah, rekomendasi dari pihak kecamatan, serta rekomendasi desa induk.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, ia mengakui, kendala yang dihadapi tim yakni kelengkapan tapal batas desa adalah minimnya anggaran yang tersedia termasuk kemungkinan ditolaknya Perbup tentang Pembentukan Desa Persiapan.
Moratorium pembentukan desa dilakukan Mendagri sejak tahun 2014 lalu, tujuannya agar desa yang ada lebih dimaksimalkan perannya selain itu pemerintah mengaku terbatas anggaran untuk membantu dana desa.(SK2)