SANGATTA,Suara Kutim.com (1/4)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi memberhentikan DR Isran Noor sebagai Bupati Kutim sejak Senin (30/3). Surat pemberhentian Isran tertuang dalam SK Mendagri No131.64/746/2015 tanggal 30 Maret 2015.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, Wabup Ardiansyah Sulaiman ditunjuk hingga dilakukan pengusulan oleh DPRD Kutim. Kepala Biro Humas Pemprov Kalti, S Adiyat menerangkan SK Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor baru diterima Pemprov Kaltim. “Surat itu segera diteruskan ke Pemkab Kutim termasuk ke Isran Noor, Wabup serta Ketua DPRD,” terang mantan Kabag Humas Setkab Kutim ini.
Seperti diwartakan, Isran Noor (58) sejak Kamis (26/2) pukul 09.55 Wita lalu menyatakan pengunduran dirinya dihadapan pimpinan dan anggota dewan. “Bupati yang baru dalam waktu tidak lama akan ada, karenanya saya berharap proses pembangunan tidak terhenti dan terus berlanjut,” kata Isran Noor.
Isran resmi menyampaikan pengunduran diri sebagai Bupati Kutim periode 2011-2016 seusai Rapat Paripurna ke II DPRD yang mengagedakan penandatangan program legislasi daerah. “Saya ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan,” kata Isran Noor.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2015 yang ditujukan Pimpinan dan anggota DPRD Kutim itu, pria kelahiran Sangkulirang tanggal 20 September 1957 menyatakan keinginannya mundur semata-mata untuk berkiprah dan menekuni bidang pendidikan. “Kepada seluruh rakyat dan masyarakat Kutai Timur saya mohon maaf atas segala kekurangan dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasamanya selama diberi amanah baik sebagai wakil bupati maupun bupati sejak tahun 2006 sampai sekarang,”tulis Isran.
Surat yang ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Kaltim, Wabup Kutim serta Parpol pengusungnya, ia yakin dalam sisa jabatan yang ada Wabup Ardiansyah Sulaiman mampu memimpin Kutim. “Selama saya berada di luar daerah, Pak Ardiansyah mampu melaksanakan tugas-tugas yang ada,” akunya.
Selain mengirimkan surat pernyataan mengundurkan diri, Isran juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutim dalam suratnya Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, meminta DPRD segera menggelar rapat paripurna dengan agenda memproses pemberhentiannya selain itu mengusulkan pengangkatan Drs H Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri sebagai Bupati Kutim hingga 13 Februari 2015. (SK-08)