SANGATTA,Suara Kutim.com (8/6)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (8/6) pagi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Ardiansyah Sulaiman sebagai Bupati Kutai Timur untuk sisa masa bakti tahun 2011 – 2016.
Kepastian terbitnya SK Mendagri itu diterangkan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutim, Ismed Ade Baramuli, Senin siang. Dihubungi Suara Kutim.com, ia menyebutkan SK Mendagri setelah ditanda-tangani Mendagri Tjahjo Kumolo langsung diserahkan ke Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati. “SK dan petikannya sudah diterbitkan Mendagri, Senin pagi dan kini sudah dibawa ke Samarinda untuk dibacakan pada pelantikan yang dijadwalkan Selasa besok,” terang Ade.
Pengangkatan pria kelahiran Muara Pahu, dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim. Proses pelantikan suami Siti Robiah dan ayah dari 4 putra ini dilakukan tanpa melalui sidang istimewa karena masa tugasnya dibawah 18 bulan. “Otomatis masa bakti yang diemban Ardiasnyah hanya delapan bulan karean masa bakti kepemimpinan Isran dan Ardiansyah berakhir pada 13 Februari 2016, karenanya pelantikan tidak melalui persidangan seperti biasanya,” terang Ade seraya menyebutkan sederet dasar hukumnya.
Ditegaskan selama 8 bulan mememimpin Kutim, Ardiansyah tidak didampingi wakil bupati namun tugas yang diemban full sebagai kepala daerah. “Jika salama menjadi pelakasana tugas masih terbatas, dengan dilantik sebagai bupati otomatis bisa melaksanakan tugas sepenuhnya termasuk pengelolaan APBD baik perubahan maupun APBD 2016 mendatang,” beber Ismed Ade Baramuli.(SK-02/SK-03/SK-011)