Beranda hukum Menjaga Integritas, Wartawan Dilarang Minta THR

Menjaga Integritas, Wartawan Dilarang Minta THR

0

Loading

JAKARTA (17/5-2020)

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung   imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) di luar perusahaannya. Dukungan SMSI, diungkapkan   Ketua Umum SMSI Firdaus, Ahadp (17/5).  “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus.

Dewan Pers menjelang  perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, mengimbau  semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

   “Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” kata Ketua  Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima oleh Sekretariat SMSI di Jakarta.

     Imbauan Dewan Pers yang ditandatangani Muhammad Nuh itu dikirim  kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Imbauan ini  untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

 Sikap Dewan Pers, tulis M Nuh,  dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

     Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. “Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya,”kata  Nuh.

     Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi.  Bagi yang ingin menghubungi Dewan Pers bisa melalui Hendry CH Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers di nomor HP 0811-103-096 dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers pada HP   0811-812-099.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi siapapun wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras,  bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke polisi,” pesan M Nuh.(SK9)