SuaraKutim.com; Sangatta — Belasan warga Desa Pengadan Kecamatan Karangan, Rabu (25/5/2022) kemarin, mendatangi kantor DPRD Kutai Timur yang berada di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta. Bukan tanpa alasan, kedatangan warga yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Bakuda Etam Bersatu ini, untuk mengadu jika lahan milik mereka diserobot oleh PT Ganda Alam Makmur (GAM). Karena itu, kelompok tani ini meminta agar DPRD Kutim bisa memediasi antara kelompok tani Bakuda Etam Bersatu dengan pihak PT GAM.
Pada rapat dengan pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPRD Kutim antara Poktan Bakuda Etam Bersatu dengan PT GAM, terungkap jika lahan seluas 93 hektar yang diakui milik Poktan Bakuda Etam Bersatu, dicatut oleh PT GAM tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan bahkan tanpa adanya ganti rugi.
“Kami (Poktan Bakuda Etam Bersatu, red) beranggotakan 52 orang Pak, sejak tahun 2010 kami sudah menguasai dan mengolah lahan di sana (Pengadan, red) seluas 93 hektar, bahkan dapat bantuan bibit karet dari Dinas Kehutanan. Nah tiba-tiba di tahun 2016, lahan kami langsung digarap oleh perusahaan (PT GAM, red), tanpa ada pemberitahuan dan bahkan tidak ada ganti rugi,” ujar Aci mewakili Poktan Bakuda Etam Bersatu, saat membeberkan kronologis permasalahan.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arpan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya, seperti Basti Sangga Langi, Hepnie Armansyah, Muhammad Ali, dan Ahmad Gazali, Arpan meminta kepada kedua pihak untuk bernegosiasi, mencari titik solusi agar tidak ada yang merasa dirugikan.
“Kita disini untuk sama-sama mencari jalan tengah, baik pihak PT GAM maupun kelompok tani Bakuda. Kita cari solusi terbaik agar sama-sama nyaman,” ucap Arpan.
Sementara itu, Admin Manager PT GAM, Herlando mengaku sejak tahun 2016 lalu pihaknya juga telah melakukan negosiasi terkait dengan lokasi yang di klaim milik kelompok tani, bahkan sudah di klarifikasi hingga akan diberikan tali asih kepada kelompok tani sebesar Rp 1 juta per hektar.
“Kita juga berencana sudah bayarkan karena di lokasi tersebut ternyata tidak memiliki tanam tumbuh dan lokasi itu masuk ke area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM. Jadi secara aturan lahan tersebut masuk dalam konsesi PT GAM. Sesuai dengan aturan kalau ada area perkebunan rakyat yang masuk izin IPPKH yang kita ganti cuman tanam tumbuhnya. Tapi bukan tanah dan tanam tumbuh. Nah pada saat itu kita sudah lakukan negosiasi, karena disana tidak ada tanam tumbuh maka kita lakukan hanya memberikan tali asih sebesar Rp 1 Juta tetapi masyarakat tidak mau terima,” bebernya.(Adv)