Beranda hukum Meski Belum PAW, Anggota DPRD Yang Pindah Parpol Tidak Boleh Terima Apapun...

Meski Belum PAW, Anggota DPRD Yang Pindah Parpol Tidak Boleh Terima Apapun Dari Negara

0

Loading

SAMARINDA (22/9-2018)
Kepala daerah harus memperhatikan anggota DPRD yang pindah partai dan sudah ditetapkan sebagai calon dipartai baru, tidak memberikan hak-haknya lagi meski PAW belum dilakukan. Kepada wartawan, Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono menandaskan anggota DPRD yang sudah pindah Parpol setelah DCT Pemilu 2019 diterbitkan KPU, otomatis tidak lagi sebagai anggota DPRD dari Parpol lama.
“Pedomani saja surat Mendagri yang saat itu saya menanda tangani atas nama Mendagri,” kata Sumarsono usai menghadiri pelantikan Pj Gubernur Kaltim di Samarinda, Sabtu (22/9).
Mendagri melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan Surat Edaran terkait status anggota dewan yang pindah Parpol menjelang Pemilu 2019. Surat yang diterbitkan tanggal 3 Agustus 2018, mengupas proses pemberhentian anggota DPRD yang mencalonkan diri dari Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakilinya pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2019.
Ditegaskannya, Anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang pindah Parpol di pemilu legislatif dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju menjadi caleg di DPR-RI, DPRD harus mengundurkan diri sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT).
Setelah DCT, maka politisi yang pindah partai atau kepala dan wakil kepala daerah yang menjadi caleg tidak lagi memiliki status serta hak dan kewenangannya. “Kepala daerah memperhatikan harus perhatikan surat edaran itu, karena menyangkut keuangan daerah. Kalau terjadi gugat menggugat sehingga proses PAW terhambat atau dihambat, tetap yang menjadi acuan surat yang ada.,” pesannya seraya mengingatkan kalau ada anggota DPRD yang sudah pindah partai dan sudah masuk DCT tetap mendapat hak selama ini maka ada konsekuensinya.
Dirjen Otda ini menandaskan larangan itu berdasarkan UU Pemda dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.
Dalam catatan Suara Kutim.com di DPRD Kutim saat ini terdapat sejumlah anggota DPRD hasil Pemilu 2014 yang pindah perahu di Pemilu 2018 yakni Syarifuudin HAM, Suriati dan Piter Palanggi. (SK7/SK11)