SANGATTA,Suara Kutim.com (29/5)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim segera menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) terkait temuan ijazah palsu di Jakarta.
Kepala BKD Kutim HM Joni didampingi Kabid Mutasi M Yusufsyah mengatakan, BKD segera melakukan pengecekan dan verifikasi status ijazah PNS yang ada di Kutai Timur.
Diakui Yusuf, hingga saat ini belum ada temuan atau indikasi PNS di Kutim terlibat atau memiliki ijazah palsu atau tidak terakreditasi. Karena selama ini setiap PNS yang ingin melakukan Ujian Penyesuaian Ijazah (UPI) berhadapan dengan tim verifikasi yang proses penelitiannya ketat. “Saat diteliti, ijazah asli wajib dibawa dan dibandingkan dengan data yang ada seperti tahun lulus SLTA jika S1, kemudian tahun kelulusan S1 untuk S2 dan seterusnya. Selain itu, pemeriksaan bisa dilakukan dengan mengkrosscek pada data Kementrian Pendidikan Nasional akan sekolah atau perguruan tinggi yang sah atau diakui. Dengan pola demikian, kemungkinan adanya ijazah palsu atau tidak terakreditasi dikalangan PNS Kutim sangat kecil,” tandas Yusuf.
Disebutkan, setiap PNS Pemkab Kutim jika melaksanakan perkuliahan jarak jauh harus mendapatkan keterangan tugas belajar dari atasannya bekerja. Sedangkan jika mengikuti perkuliahan lokal daerah atau jarak dekat harus memiliki ijin belajar dari Kepala SKPD tempat PNS tersebut bekerja.
Diungkapkan, saat ini PNS di Kutim sebanyak 6.789 PNS ditambah 142 PNS yang baru lulus tahun 2014. Yusuf menambahkan, selain diberlakukan kepada PNS penelitian ulang atau verifikasi ulang terhadap ijazah diberlakukan terhadap pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). “TK2D dilakukan karena menyangkut gaji yang dibayarkan selama ini. Sementara verifikasi akan dilaksanakan kepada seluruh tingkatan ijazah yang ada mulai SLTP, SLTA hingga doktor atau S3,” tandas Yusuf seraya menambahkan jika ditemukan ijazah bermasalah akan dikoordinasikan dengan BKN dan Kemenpan termasuk tindakan yang dikeluarkan.(SK-03/SK-09)