SANGATTA (15/7-2019)
Seorang pengedar sabu, bernama Bo (20) tak berkutik ketika, ditangkap Bripka Charles Bayaq dan Bripda Ignasius dari Satresnarkoba Polres Kutim. Pria yang tinggal di Kampung Tengah Sangatta Selatan, ditangkap bersama sabu sebantak 1 poket.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian, Senin (15/7) meneranghkan, Bo diincar karena ada keterkaitan dengan tersangka sabu yang sudah diamankan. “Bo ditangkap di Jalan Pertanian Sangatta Selatan, Ahad pukul 17.30 Wita,” terang kapolres.
Disebutkan, dari tangan Bo ditemukan sabu yang belakangan beratnya setelah ditimbang 0.44 gram. Sabu, ditemukan dalam ikat pinggang yang selama ini diakui tempat menyimpan uang dan sabu. Kepada penyidik di Mapolres Kutim, Bo mengakui uang sebesar Rp250 ribu hasil pejualan sabu. “Sabu yang ada sisanya saja,” terang Bo yang lahir di Sangatta pada 12 April 1999.
Beberapa jam kemudian, jajaran Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan ASN (31) seorang ibu rumah tangga di Kampung Palet Sangatta Selatan. ASN, sebut Iptu Mikael Hasugian, diamankan di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.
Dari tangan ASN, ditemukan sabu sebanyak seberat 0.57 gram, saat diamankan Briptu M Muslimin dan Bripda Jumadi, ASN berusaha membuang barang haramnya namun ketahuan. “Kini Bo dan ASN diamankan di Polres Kutim, keduanya dijerat UU Narkotika meski demikian sedang dilakukan pemeriksaan mendalam untuk pasal yang tepat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta,” sebut Iptu Mikael Hasugian.(SK11)